BEBERAPA PENDEKATAN UNTUK MEMAHAMI HUKUM
ABSTRACT: Hukum secara umum
dipahami sebagai aturan yang dibuat oleh penguasa untuk mengatur masyarakat dan
seluruh kegiatannya demi terciptanya ketertiban umum dan keadilan. Hukum
tersebut ditegakkan oleh aparataparat penegak hukum dengan memakai upaya-upaya
penaatan dan penindakan atau paksaan. Disamping pemahaman yang bersifat umum
tersebut, pemahaman terhadap hukum juga dapat diperoleh dengan menerapkan
beberapa pendekatan yang berbeda, seperti pendekatan politik, ekonomi, sosial,
dan budaya. Dengan cara tersebut, pemahaman tentang hukum dapat diperkaya dan
ditingkatkan bagi upaya-upaya penegakkan dan penaatan hukum.
Penulis: Tommy Hendra Purwaka
Kode Jurnal: jphukumdd151506