ASPEK HUKUM NEGARA DAN ADMINISTRASI NEGARA KELEMBAGAAN PENGADILAN PAJAK1
Abstrak: Di dalam teori
politik atau Ilmu Negara disebutkan bahwa unsurunsur dan atau syarat-syarat
konstitutif berdirinya negara, minimal, ada tiga yaitu adanya rakyat, adanya
wilayah, dan adanya pemerintah yangberdaulat. Ada juga yang menambahkan syarat
lain sebagai syarat deklaratifyakni adanya pengakuan dari negara lain. Tetapi
sangat penting ditekankanbahwa meskipun syarat-syarat konstitutif dan
deklaratif tersebut dipenuhisuatu negara tidak akan berdaya jika tidak
mempunyai uang untuk menghidupi dirinya. Uang untuk penyelenggaraan pemerintah
seringkaldisebut sebagai urat nadi bagi negara yang tanpanya negara bisa mati.
Darimana uang dapat diperoleh? Sebagian besar uang untuk keperluan negaradiperoleh
dari pajak-pajak yang dapat ditarik dari rakyat baik oleh pemerintah pusat
maupun oleh pemerintah daerah
Penulis: Moh. Mahfud MD
Kode Jurnal: jphukumdd151506