ASPEK HUKUM NEGARA DAN ADMINISTRASI NEGARA KELEMBAGAAN PENGADILAN PAJAK1

Abstrak: Di dalam teori politik atau Ilmu Negara disebutkan bahwa unsurunsur dan atau syarat-syarat konstitutif berdirinya negara, minimal, ada tiga yaitu adanya rakyat, adanya wilayah, dan adanya pemerintah yangberdaulat. Ada juga yang menambahkan syarat lain sebagai syarat deklaratifyakni adanya pengakuan dari negara lain. Tetapi sangat penting ditekankanbahwa meskipun syarat-syarat konstitutif dan deklaratif tersebut dipenuhisuatu negara tidak akan berdaya jika tidak mempunyai uang untuk menghidupi dirinya. Uang untuk penyelenggaraan pemerintah seringkaldisebut sebagai urat nadi bagi negara yang tanpanya negara bisa mati. Darimana uang dapat diperoleh? Sebagian besar uang untuk keperluan negaradiperoleh dari pajak-pajak yang dapat ditarik dari rakyat baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah
Penulis: Moh. Mahfud MD
Kode Jurnal: jphukumdd151506

Artikel Terkait :