PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERIKANAN OLEH KAPAL PERANG REPUBLIK INDONESIA (KRI) DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG RI NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERIKANAN
ABSTRACT: Illegal fishing
merupakan masalah serius yang harus segera ditanggulangi sebab sangat
membahayakan kelestarian sumber daya dan merugikan secara ekonomi bagi negara.
Berdasarkan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 penyidik tindak
pidana di bidang perikanan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL, dan/atau Penyidik Kepolisian Negara
Republik Indonesia. Selanjutnya dalam Pasal 69 ayat (4) penyidik dan/atau
pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau
penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan
yang cukup. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa tindakan khusus ini dilakukan
tidak sewenang-wenang akan tetapi dilakukan apabila penyidik dan/atau pengawas
perikanan yakin bahwa kapal ikan asing tersebut telah melakukan tindak pidana
perikanan. Bagi Komandan KRI tindakan penembakan dan/atau penenggelaman kapal
perikanan berbendera asing harus memenuhi persyaratan adanya kondisi dimana
kapal-kapal tersebut melakukan hal-hal yang bertentangan dengan proses pengejaran,
penangkapan, pemeriksaan dan penyelidikan. Hasil penelitian dapat diperoleh
kesimpulan bahwa tindakan penembakan atau penenggelamankapal dan pemusnahan
barang bukti kapal perikanan berbendera asing yang cukup bukti melakukan tindak
pidana perikanan di WPP RI dalam praktek dapat dilakukan dengan cara pengejaran
seketika, dalam proses penyidikan dan melaksanakan penetapan pengadilan. Akibat
penenggelaman kapal tersebut tidak membawa pengaruh buruk terhadap hubungan
persahabatan NKRI dengan negara terkait serta akan memberikan efek jera kepada
para calon pelanggar tindak pidana perikanan yang lainnya. Tindakan tegas
Pemerintah terhadap para pelaku illegal fishing dilakukan sesuai dengan
prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
KEYWORDS: Illegal Fishing,
Legalitas Penyidik TNI AL, Penenggelaman Kapal Perikanan Berbendera Asing
Penulis: Ketut Darmika
Kode Jurnal: jphukumdd151506