PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERIKANAN OLEH KAPAL PERANG REPUBLIK INDONESIA (KRI) DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG RI NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERIKANAN

ABSTRACT: Illegal fishing merupakan masalah serius yang harus segera ditanggulangi sebab sangat membahayakan kelestarian sumber daya dan merugikan secara ekonomi bagi negara. Berdasarkan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 penyidik tindak pidana di bidang perikanan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL, dan/atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya dalam Pasal 69 ayat (4) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa tindakan khusus ini dilakukan tidak sewenang-wenang akan tetapi dilakukan apabila penyidik dan/atau pengawas perikanan yakin bahwa kapal ikan asing tersebut telah melakukan tindak pidana perikanan. Bagi Komandan KRI tindakan penembakan dan/atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing harus memenuhi persyaratan adanya kondisi dimana kapal-kapal tersebut melakukan hal-hal yang bertentangan dengan proses pengejaran, penangkapan, pemeriksaan dan penyelidikan. Hasil penelitian dapat diperoleh kesimpulan bahwa tindakan penembakan atau penenggelamankapal dan pemusnahan barang bukti kapal perikanan berbendera asing yang cukup bukti melakukan tindak pidana perikanan di WPP RI dalam praktek dapat dilakukan dengan cara pengejaran seketika, dalam proses penyidikan dan melaksanakan penetapan pengadilan. Akibat penenggelaman kapal tersebut tidak membawa pengaruh buruk terhadap hubungan persahabatan NKRI dengan negara terkait serta akan memberikan efek jera kepada para calon pelanggar tindak pidana perikanan yang lainnya. Tindakan tegas Pemerintah terhadap para pelaku illegal fishing dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
KEYWORDS: Illegal Fishing, Legalitas Penyidik TNI AL, Penenggelaman Kapal Perikanan Berbendera Asing
Penulis: Ketut Darmika
Kode Jurnal: jphukumdd151506

Artikel Terkait :