HAKIM KOMISARIS (APRESIASI TERHADAP RKUHAP)
ABSTRACT: Dalam RKUHAP termuat
lembaga baru yaitu Hakim Komisaris, tentang Hakim Komisaris ini terdapat
perbedaan pandangan ada yang mengatakan perlu keberadaan Hakim Komisaris
sebagai konsekuensi Indonesia telah meratifikasi konvensi ICCPR, dimana dalam
pasal 9 harus ada Hakim Komisaris. Dan ada pihak lain yang merasa tidak perlu
karena kewenangan Hakim Komisaris tersebut sudah termuat dalam lembaga
praperadilan karenanya untuk itu yang diperlukan penguatan dalam lembaga
praperadilan saja. Namun bila kita melihat kepentingan korban belum banyak
terakomodir baik dalam KUHAP maupun KUHP sekarang ini, penulis melihat dalam
RKUHAP perlu mengakomodir kepentingan korban dan masyarakat tempat terjadinya
tindak pidana. Kemudian setelah mengkaji pelaksanaan Hukum Acara Pidana baik
pada Hukum Islam maupun Hukum Adat maka penulis memandang perlu ada Hakim
Komisaris dalam RKUHAP namun dengan kewenangan menjembatani kepentingan korban
dan kepentingan pelaku pidana serta masyarakatnya.
Penulis: Noor Ichwan Ichlas
Ria Adha
Kode Jurnal: jphukumdd151506