HAKIM KOMISARIS (APRESIASI TERHADAP RKUHAP)

ABSTRACT: Dalam RKUHAP termuat lembaga baru yaitu Hakim Komisaris, tentang Hakim Komisaris ini terdapat perbedaan pandangan ada yang mengatakan perlu keberadaan Hakim Komisaris sebagai konsekuensi Indonesia telah meratifikasi konvensi ICCPR, dimana dalam pasal 9 harus ada Hakim Komisaris. Dan ada pihak lain yang merasa tidak perlu karena kewenangan Hakim Komisaris tersebut sudah termuat dalam lembaga praperadilan karenanya untuk itu yang diperlukan penguatan dalam lembaga praperadilan saja. Namun bila kita melihat kepentingan korban belum banyak terakomodir baik dalam KUHAP maupun KUHP sekarang ini, penulis melihat dalam RKUHAP perlu mengakomodir kepentingan korban dan masyarakat tempat terjadinya tindak pidana. Kemudian setelah mengkaji pelaksanaan Hukum Acara Pidana baik pada Hukum Islam maupun Hukum Adat maka penulis memandang perlu ada Hakim Komisaris dalam RKUHAP namun dengan kewenangan menjembatani kepentingan korban dan kepentingan pelaku pidana serta masyarakatnya.
KEYWORDS: Hakim, Komisioner, Rancangan KUHAP
Penulis: Noor Ichwan Ichlas Ria Adha
Kode Jurnal: jphukumdd151506

Artikel Terkait :