PERADILAN TATA USAHA NEGARA PASCA UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DITINJAU DARI SEGI ACCESS TO JUSTICE
ABSTRACT: Undang-Undang
Administrasi Pemerintahan telah memperluas access to justice bagi pencari
keadilan di Peradilan Tata Usaha Negara dengan cara membuka “ruang-ruang hampa”
yang sebelumnya tidak dapat dimasuki oleh pencari keadilan. Oleh karena
Undang-Undang Administrasi Pemerintahan telah membuka access to justice, maka
Hakim sebagai figur sentral penegak hukum dan keadilan sepatutnya juga terbuka
terhadap perubahan dan perkembangan termasuk perubahan dan perkembangan hukum
di bidang Administrasi Pemerintahan. Access to justice merupakan hak asasi
manusia yang harus dijamin pelaksanaannya, bukan sekedar memindahkan kewenangan
absolut peradilan lain ke Peradilan Tata Usaha Negara. Upayanya dengan menutup
ruang kosong/ruang hampa yang tidak dapat diisi oleh Peradilan Tata Usaha
Negara maupun lingkungan peradilan lain. Bagi Hakim Peradilan Tata Usaha Negara
tidak sepatutnya lagi mempersempit wewenang Peradilan Tata Usaha Negara dengan
dalih obyek sengketa tidak individual, belum final, sengketa perdata terlebih
karena obyek sengketa merupakan keputusan deklaratif. Hakim tentu harus
melaksanakan isi Undang-Undang Administrasi Pemerintahan beserta Peraturan
Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5
Tahun 2015. Untuk menghindari kegaduhan hukum, maka hukum yang baru tersebut
diterapkan dengan beberapa strategi penerapan yaitu memahami sungguh-sungguh
apa yang menjadi maksud dan tujuan dari Undang-Undang Administrasi Pemerintahan
termasuk aturan pelaksanaannya. Namun demikian jika didalam Peraturan Mahkamah
Agung dirasakan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan Undang-Undang ataupun
kebutuhan praktek persidangan, maka Hakim dapat melakukan upaya constitutional
question kepada Mahkamah Konstitusi atau sementara mengesampingkannya sambil
menunggu dilakukannya revisi terhadap Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun
2015 dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2015.
Penulis: Tri Cahya Indra
Permana
Kode Jurnal: jphukumdd151506