PENGETAHUAN HUKUM KONSTITUSI MENJADI ILMU HUKUM KONSTITUSI
Abstrak: Pengetahuan
konstitusi (constitution) secara intensif telah muncul sejak abad ke-4 sebelum
Masehi. Hal itu dimulai dengan penyelidikan oleh Aristoteles/Aristotle (384-322
sebelum Masehi) mengenai konstitusi (politeia) terhadap 158 negara kota (polis)
dari 186 negara kota (polis) di zaman Yunani kuno yang berjaya dari abad ke-6
sebelum Masehi sampai dengan abad ke-2 sebelum Masehi. Hasil penyelidikan
Aristoteles/Aristotle tersebut dituangkan dalam bukunya Politica (Politics).
Pengetahuan konstitusi berubah menjadi pengantar studi hukum konstitusi oleh
Prof. Albert Venn Dicey (1835-1922) yang dituangkan dalam bukunya An
Introduction to Study of The Law of The Constitution (1885). Pada tahun 2007
oleh Astim Riyanto di depan suatu komunitas akademisi di suatu universitas di
Indonesia, yang dituangkan dalam suatu makalah, dideklarasikan hukum konstitusi
(the law of the constitution) menjadi ilmu hukum konstitusi (science of the law
of the constitution). Pendeklarasian hukum konstitusi menjadi ilmu hukum
konstitusi dipimpin oleh pakar Hukum Tata Negara Indonesia Sri Soemantri
Martosoewignjo.
Pengetahuan konstitusi (constitution) secara intensif telah muncul sejak
abad ke-4 sebelum Masehi. Hal itu dimulai dengan penyelidikan oleh
Aristoteles/Aristotle (384-322 sebelum Masehi) mengenai konstitusi (politeia)
terhadap 158 negara kota (polis) dari 186 negara kota (polis) di zaman Yunani
kuno yang berjaya dari abad ke-6 sebelum Masehi sampai dengan abad ke-2 sebelum
Masehi. Hasil penyelidikan Aristoteles/Aristotle tersebut dituangkan dalam
bukunya Politica (Politics). Pengetahuan konstitusi berubah menjadi pengantar
studi hukum konstitusi oleh Prof. Albert Venn Dicey (1835-1922) yang dituangkan
dalam bukunya An Introduction to Study of The Law of The Constitution (1885). Pada
tahun 2007 oleh Astim Riyanto di depan suatu komunitas akademisi di suatu
universitas di Indonesia, yang dituangkan dalam suatu makalah, dideklarasikan
hukum konstitusi (the law of the constitution) menjadi ilmu hukum konstitusi
(science of the law of the constitution). Pendeklarasian hukum konstitusi
menjadi ilmu hukum konstitusi dipimpin oleh pakar Hukum Tata Negara Indonesia
Sri Soemantri Martosoewignjo.
Penulis: Astim Riyanto
Kode Jurnal: jphukumdd151501