PERANAN APARAT PENEGAK HUKUM DALAM PELANGGULANGAN TERORISME DI INDONESIA
Abstrak: Tujuan asli dari
hukum adalah untuk mencapai keadilan. Untuk pencapaian keadilan di masyarakat,
order terlebih dahulu harus dibuat. Gangguan dan kekacauan dapat dihasilkan
dari gerakan terorisme. Saat ini, gerakan terorisme di Indonesia meningkat,
baik dalam frekuensi dan akselerasi. Bahkan, sudah ada undang-undang yang
menyediakan untuk pemberantasan kejahatan terorisme, yaitu Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2003. UU telah berlaku sejak 2003 dan dilaksanakan oleh penegak hukum
Indonesia, khususnya Kepolisian Indonesia. Namun, karena beberapa kendala
psikologis dan teknik yuridis, penanganan kejahatan terorisme belum berhasil
secara optimal. Secara umum, peran penegak hukum belum efektif dan optimal
belum dalam mencegah terorisme di Indonesia, karena gerakan terorisme tidak
hanya gerakan lokal tapi juga jaringan internasional dengan menggunakan
teknologi tinggi, dan gerakan terorisme di Indonesia didasarkan pada ideologi
fundamental, yaitu, Islam. Oleh karena itu, tidak bisa didekati oleh paradigma
represif dan pendekatan yuridis, melainkan harus dilengkapi dengan pendekatan
psikologis dan sosiologis-agama. Metode penelitian yang digunakan adalah metode
yuridis normatif, dan itu ditulis oleh seorang metode deskriptif-analitis.
Tujuan dari makalah ini adalah sebagai kontribusi untuk ilmu hukum dan
masyarakat luas.
Penulis: Wahyu Wiriadinata
Kode Jurnal: jphukumdd151502