Pengadilan yang Fair: Kecenderungan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Oleh Hakim
Abstrak: Pengadilan yang fair
adalah prinsip universal yang termuat dalam pelbagai instrumen HAM internasional,
hukum acara, dan kode etik profesi yang menjadi pedoman hakim dalam memeriksa, mengadili
dan memutus perkara. Untuk menilai ada tidaknya pengadilan yang fair dapat
diidentifikasi melalui instrumen-instrumen tersebut. Permasalahan dalam
penelitian ini: pertama, kecenderunganpelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Hakim (KE PPH). Kedua, kecenderungan sanksi yang irekomendasikan dan dijatuhkan selama 9
(sembilan) tahun KY (2005-2014). Penelitian ini tergolongpenelitian hukum
nondoktrinal dengan pendekatan sosiolegal. Hasil penelitian menyimpulkan: pertama,
pada periode lima tahun pertama, tidak terdapat kecenderungan peningkatan
laporan yangm berarti, sementara pada lima tahun kedua terjadi peningkatan
signifikan. Begitu pula dengan wilayah pemasok
laporan; DKI Jakarta adalah wilayah pengadilan yang paling tinggi pemasok
laporan. Jenispelanggaran KE PPH cenderung didominasi oleh prilaku hakim tidak
profesional, tidak berdisiplintinggi, tidak adil dan tidak jujur. Kedua, untuk
jenis sanksi, dominan sanksi ringan dan sanksi sedang. Sanksi berat berupa
pemberhentian tidak hormat, pemberhentian dengan hak pensiun dan non palu elama
1-2 tahun cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
Penulis: Suparman Marzuki
Kode Jurnal: jphukumdd151457