Pengadilan yang Fair: Kecenderungan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Oleh Hakim

Abstrak: Pengadilan yang fair adalah prinsip universal yang termuat dalam pelbagai instrumen HAM internasional, hukum acara, dan kode etik profesi yang menjadi pedoman hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Untuk menilai ada tidaknya pengadilan yang fair dapat diidentifikasi melalui instrumen-instrumen tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini: pertama, kecenderunganpelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KE PPH). Kedua, kecenderungan sanksi yang  irekomendasikan dan dijatuhkan selama 9 (sembilan) tahun KY (2005-2014). Penelitian ini tergolongpenelitian hukum nondoktrinal dengan pendekatan sosiolegal. Hasil penelitian menyimpulkan: pertama, pada periode lima tahun pertama, tidak terdapat kecenderungan peningkatan laporan yangm berarti, sementara pada lima tahun kedua terjadi peningkatan signifikan. Begitu pula dengan wilayah  pemasok laporan; DKI Jakarta adalah wilayah pengadilan yang paling tinggi pemasok laporan. Jenispelanggaran KE PPH cenderung didominasi oleh prilaku hakim tidak profesional, tidak berdisiplintinggi, tidak adil dan tidak jujur. Kedua, untuk jenis sanksi, dominan sanksi ringan dan sanksi sedang. Sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat, pemberhentian dengan hak pensiun dan non palu elama 1-2 tahun cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
Kata kunci: Pengadilan yang adil, kode etik, kecenderungan, pelanggaran
Penulis: Suparman Marzuki
Kode Jurnal: jphukumdd151457

Artikel Terkait :