Redesain Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia

Abstrak: Penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia belum dapat dikatakan berjalan secara demokratis. Hal ini dikarenakan belum idealnya desain penyelesaian sengketa Presiden dan Wakil Presiden oleh Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini mengkaji permasalahan: pertama, apa urgensi dilakukannya redesain kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa Presiden dan WakilPresiden di Indonesia? dan kedua, bagaimana konsep ideal dalam penyelesaiannya agar terwujudlahpemilu yang demokratis? Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatanperundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: pertama,urgensi dilakukannya redesain terhadap kewenangan MK dalam penyelesaian sengketa PHPUPresiden dan Wakil Presiden di Indonesia untuk mendemokratiskan pemilu serta sebagai bentuk ikhtiar menemukan alternatif solusi terhadap pemilu yang dapat memberikan kepastian hukum,keadilan dan kemanfaatan. Kedua, redesain kewenangan MK dalam penyelesaian sengketa PHPUPresiden dan Wakil Presiden meliputi perluasan makna sengketa hasil pemilu; mendesain tolak ukurpelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif; dan mendesain ulang waktu yang diberikan oleh MK dalam menyelesaikan sengketa pemilu.
Kata Kunci: Pilpres, redesain, PHPU, mahkamah konstitusi
Penulis: Harry Setya Nugraha
Kode Jurnal: jphukumdd151456

Artikel Terkait :