Redesain Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia
Abstrak: Penyelenggaraan
pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia belum dapat dikatakan berjalan secara
demokratis. Hal ini dikarenakan belum idealnya desain penyelesaian sengketa
Presiden dan Wakil Presiden oleh Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini mengkaji
permasalahan: pertama, apa urgensi dilakukannya redesain kewenangan MK dalam
menyelesaikan sengketa Presiden dan WakilPresiden di Indonesia? dan kedua,
bagaimana konsep ideal dalam penyelesaiannya agar terwujudlahpemilu yang
demokratis? Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan
pendekatanperundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian
menyimpulkan bahwa: pertama,urgensi dilakukannya redesain terhadap kewenangan
MK dalam penyelesaian sengketa PHPUPresiden dan Wakil Presiden di Indonesia
untuk mendemokratiskan pemilu serta sebagai bentuk ikhtiar menemukan alternatif
solusi terhadap pemilu yang dapat memberikan kepastian hukum,keadilan dan
kemanfaatan. Kedua, redesain kewenangan MK dalam penyelesaian sengketa PHPUPresiden
dan Wakil Presiden meliputi perluasan makna sengketa hasil pemilu; mendesain
tolak ukurpelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif;
dan mendesain ulang waktu yang diberikan oleh MK dalam menyelesaikan sengketa
pemilu.
Penulis: Harry Setya Nugraha
Kode Jurnal: jphukumdd151456