PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KORBAN PECANDU NARKOBA DI INDONESIA
Abstrak: Kebijakan kriminal
pemerintah atas terbitnya undang-undang terkait narkoba no 35 tahun 2009
khususnya bagi pecandu narkoba perlu diimplementasikan sesuai amanat
konstitusi. Bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga tanah tumpah
darah dan warganya dari bentuk ancaman apapun. Termasuk ancaman bahaya narkoba,
yang secara sadar dan sengaja disebarkan kekalangan masyarakat, utamanya
generasi muda sebagai penerus bangsa. Saat ini, pemakai narkoba diduga mencapai
5,1 juta, bahkan lebih. Karena jumlah pemakai narkoba itu ibarat gunung es (ice
berg) dan mengalami angka gelap (dark number). Sangat diharapkan dari kebijakan
kriminal atas terbitnya undang-udang tadi mampu mengatasi atau setidaknya mengurangi
jumlah pemakai narkoba, yang salah satunya menciptakan terobosan baru dengan
men-dekriminalisasi pemakai narkoba tanpa harus mendapatkan sanksi pinjara.
Sebagaimana disebutkan bahwa jaminan perlindungan hukum yang diberikan bagi
pecandu narkotika diatur melalui UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan
memberikan rehabilitasi baik medis maupun rehabilitasi sosial sebagaimana
tercantum pada Pasal 54 pada undang-undang narkotika itu. Yaitu bahwa ”pecandu
narkotika dan pecandu penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis
dan rehabilitasi sosial”.
Penulis: Amrizal Siagian
Kode Jurnal: jpantropologidd150056