ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH DALAM DIMENSI PEMBUKTIAN: TELAAH TEORITIK DARI OPTIK PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
Abstrak: Sebagai asas
fundamental dalam hukum pidana, asas praduga tidak bersalah berkaitan erat
dengan masalah pembuktian. Diperkenankan pembalikan beban pembuktian terhadap
kesalahan pelaku akan bersinggungan dengan asas praduga tidak bersalah menjadi
asas praduga bersalah, sehingga sangat rawan terhadap pelanggaran HAM. Karena
itu, penerapan pembalikan beban pembuktian hendaknya dilakukan secara hati-hati
dan selektif serta dilakukan dalam kedudukan sebagai terdakwa, sehingga hanya
dapat diterapkan pada kasus-kasus tertentu dan diterapkan terbatas. Selain itu,
harus dilakukan secara seimbang dan proporsional antara perlindungan
kemerdekaan individu di satu sisi dan perampasan hak individu pelaku di sisi
lain.
Penulis: Bachtiar
Kode Jurnal: jpantropologidd150057