EQUILIBRIUM HAK ASASI MANUSIA vis-à-vis KOMPILASI HUKUM ISLAM (Quo Vadis Relevansi Modernitas dan Keindonesiaan)
Abstrak: Artikel ini
menawarkan studi h}udu>di dalam hukum keluarga Islam yang terdapat dalam
Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sedangkan studi h}udu>di itu sendiri merupakan proses desakralisasi
sebagai wujud agar produk KHI menjadi progresif seiring dengan modernitas dan
keindonesiaan. Untuk mewujudkan quo vadis tersebut, maka artikel ini melakukan
dua ijtihad pemikiran yakni, menolak pemikiran yang belum mengindahkan
h}udu>di (limit, batas) dan menguatkan pemikiran para sarjana yang
menawarkan ijtihad baru baik pada dataran konsep sampai pada tawaran
metodologis.
Pemikiran yang menguatkan itu datang dari tokoh Syiria, yakni Muh}ammad
Shah}ru>r, lewat struktur kemasukakalan (plausibilitas structure). Studi
h}udu>di-nya mendukung ide dari Nurcholish Madjid tentang desakralisasi,
sehingga mampu melakukan koherensi antara KHI dengan bidang HAM, demokrasi,
nation state, civil society, dan konstitusionalisme. Jadi artikel ini mendukung semangat
desakralisasi – di samping tidak menanggalkan sakralisasinya – yang
dikumandangkan oleh Nurcholish Madjid melalui bukunya yang bertema : Islam,
Kemodernan dan Keindonesiaan.
Sumber kajian artikel ini adalah KHI, sedangkan cara membaca dengan
memakai paradigma h}udu>di, yang berbekal pada adagium s\aba>t al-nas}s}
wa harakah al-muh}tawa, artinya teksnya tetap (the text is permanent) dan kandungannya
terus berubah (the content moves). Sehingga norma hukum selalu bersumber pada
liminalitas berbasis pada teks, yang poros kajiannya berpusat dari teks menuju
konteks bukan sebaliknya dari konteks menuju teks.
Penulis: Dr. Sadari, S.H.I, M.S.I
Kode Jurnal: jpantropologidd150058