Kepemimpinan Transgender dalam Perspektif Fiqih Siyasah dan Hukum Positif

Abstrak: Islam memandang bahwa seorang pemimpin merupakan hal yang penting dalam sebuah masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari kedudukan Rasulullah SAW sebagai seorang pemimpin kaum muslimin. Kedudukan tersebut merupakan salah satu dari tiga kedudukan suci yang dimiliki oleh Rasulullah SAW.
Kedudukan suci Rasulullah SAW yang pertama ialah kenabian atau kerasulan, yakni kedudukan sebagai pembawa dan penyampai hukum-hukum Allah yang diwahyukan kepada-Nya. Dan Rasul berkewajiban menyampaikan hukum-hukum itu kepada umat manusia. Kedudukan suci kedua adalah sebagai penentu dan pemutus hukum. Dengan demikian, Rasul berkewajiban menegakkan kebenaran bila terjadi pertentangan dan perselisihan di antara manusia dengan berstandar pada satu hukum. Dalam hal ini kedudukan Rasul sebagai seorang hakim yang bisa memutuskan suatu masalah. Kedudukan suci ketiga adalah sebagai penguasa dan pemegang kendali pemerintahan. Rasul adalah pengelola masyarakat dan pemimpin yang menangani berbagai urusan masyarakat.
Penulis: Resti Hedi Juwanti
Kode Jurnal: jpantropologidd150059

Artikel Terkait :