Kepemimpinan Transgender dalam Perspektif Fiqih Siyasah dan Hukum Positif
Abstrak: Islam memandang bahwa
seorang pemimpin merupakan hal yang penting dalam sebuah masyarakat. Hal ini
dapat dilihat dari kedudukan Rasulullah SAW sebagai seorang pemimpin kaum
muslimin. Kedudukan tersebut merupakan salah satu dari tiga kedudukan suci yang
dimiliki oleh Rasulullah SAW.
Kedudukan suci Rasulullah SAW yang pertama ialah kenabian atau kerasulan,
yakni kedudukan sebagai pembawa dan penyampai hukum-hukum Allah yang diwahyukan
kepada-Nya. Dan Rasul berkewajiban menyampaikan hukum-hukum itu kepada umat
manusia. Kedudukan suci kedua adalah sebagai penentu dan pemutus hukum. Dengan
demikian, Rasul berkewajiban menegakkan kebenaran bila terjadi pertentangan dan
perselisihan di antara manusia dengan berstandar pada satu hukum. Dalam hal ini
kedudukan Rasul sebagai seorang hakim yang bisa memutuskan suatu masalah.
Kedudukan suci ketiga adalah sebagai penguasa dan pemegang kendali
pemerintahan. Rasul adalah pengelola masyarakat dan pemimpin yang menangani
berbagai urusan masyarakat.
Penulis: Resti Hedi Juwanti
Kode Jurnal: jpantropologidd150059