INDONESIA NEGARA HUKUM DEMOKRATIS BUKAN NEGARA KEKUASAAN OTORITER
ABSTRAK: Istilah negara hukum
selain dikenal dengan istilah rechtsstaat dan rule of law, juga dikenal istilah
monocracy yang artinya sama dengan negara hukum. Intinya bahwa, hukum yang
berlaku dalam suatu negara hukum haruslah yang terumus secara demokratis, yakni
yang dikehendaki oleh rakyat. Sejalan dengan perkembangan kehidupan kebangsaan
dan ketatanegaraan Indonesia, maka dengan melalui amandemen UUD 1945, istilah
negra hukum (rechtsstaat) secara jelas dan tegas disebutkan dalam Batang Tubuh
UUD NRI tahun 1945 yang sebelum amandemen hanya ditemukan dalam Penjelasan UUD
1945. Hal itu mempertegas komitmen bahwa Indonesia adalah negara hukum yang
demokratis bukan negara kekuasaan yang otoriter. Indonesia sebagai negara hukum
yang demokratis, maka kekuasaan manapun harus berlandaskan konstitusi.
Konstitusi itu diadakan supaya para penyelenggara negara mempunyai arah serta
tujuan yang jelas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, konstitusi itu
merupakan hukum dasar tertinggi dan dinobatkan sebagai negara hukum yang
demokratis. Dalam konteks itu, negara menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan
negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan
di bawah kekuasaan hukum. Hukum sebagai urat nadi dalam segala aspek kehidupan.
Negara hukum, konstitusi, dan demokrasi merupakan satu kesatuan yang tak
terpisahkan menuju sebuah bangunan
negara yang menjunjung tinggi supremasi konstitusi dan demokrasi yang
berdasarakan kepada hukum.
Penulis: A Salman Maggalatung
Kode Jurnal: jpantropologidd150055