PENCEMARAN UDARA LINTAS BATAS AKIBAT KEBAKARAN HUTAN MENURUT HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA
ABSTRAK: Adapun masalah yang
dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai 1). Bagaimanakah pengaturan
pencemaran udara yang bersifat lintas batas menurut hukum internasional dan
nasional di Indonesia; 2). Bagaimanakah tanggungjawab negara terhadap kerugian
yang ditimbulkan oleh pencemaran udara dilintas batas negara.Dengan metode
pendekatan hukum normatif dan dianalisis dengan metode penelitian deskriptif
kualitatif untuk menguraikan peraturan-peraturan yang berlaku dan menetukan isi
atau makna aturan hukum yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan
hukum yang menjadi objek kajian. Bedasarkan penelitian yang penulis lakukan
terdapat permasalahan mengenai, pencemaran udara lintas batas akibat kebakaran
hutan yang terjadi di Riau yang terjadi karena ulah tangan manusia, yang
dilakukan untuk kepentingannya sendiri tanpa memikirkan apa yang akan terjadi
bagi orang-orang sekitarnya. Dampak dari pencemaran tersebut dapat menganggu
kelangsungan hidup manusia. Bukan hanya berdampak bagi manusia saja, tetapi
juga berdampak terhadap lingkungan itu sendiri. Kebakaran hutan di Indonesia
ini berakibat melintas batasnya asap kebakaran hutan tersebut kenegara tetangga
seperti, Malaysia dan Singapura. Dalam hal ini dibahas tentang pengaturan pencemaran
udara lintas batas akibat kebakaran hutan menurut hukum Internasional dan hukum
nasional di Indonesia.
Kata kunci: Pencemaran, Lintas
Batas, Kebakaran Hutan, Hukum Lingkungan Internasional, Implementasinya
Penulis: Oktissa Fanny, Narzif
Narzif, Deswita Rosra
Kode Jurnal: jphukumdd151351