PENCANTUMAN BATASAN TANGGUNG JAWAB PEMILIK/PENGELOLA SITUS DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE DAN DAMPAKNYA BAGI KONSUMEN
Abstrak: Tulisan ini menyoroti
tentang perkembangan terbaru yang terjadi di dunia hukum akibat tren berbelanja
yang berkembang d saat ini. Tren belanja melalui internet atau belanja online
yang didukung perkembangan industri informasi dan teknologi elektronik,
nyatanya menimbulkan beberapa masalah baru di bidang hukum. Sering terjadi
salah satu pihak melakukan wanprestasi atau terjadi kasus pidana dalam
transaksi jual beli online. Saat ini kasus-kasus tersebut belum tertangani
secara baik dan maksimal. Keadaan semacam ini tidak dapat dibiarkan untuk tetap
berjalan, sehingga hukum seolah bersifat permissive dan pelanggaran akan tetap
terjadi berulang kali tanpa memberikan suatu kepastian hukum akan sanksi yang
jelas. Hukum yang mandul menyebabkan para oknum yang tidak beritikad baik untuk
terus melakukan pelanggaran. Langkah antisipatif dapat dilakukan oleh
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian
Komunikasi dan Informatika dan Kepolisian Republik Indonesia
Penulis: Ari Wahyudi Hertanto
Kode Jurnal: jphukumdd151513