MENJAGA KEDAULATAN ENERGI DENGAN REFORMASI KEBIJAKAN DIVERSIFIKASI SUMBER DAYA ENERGI

Abstrak: Kedaulatan energi di Indonesia tengah mengalami masalah dengan adanya penurunan ketahanan energi nasional. Tulisan ini menyoroti bagaimana Pemerintah Indonesia berusaha untuk membuat jalan keluar melalui pembentukan Sasaran Kebijakan Energi Nasional yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014. Upaya tersebut menemui beberapa hambatan. Pertama, Indonesia sangat bergantung kepada impor energi untuk penyediaan kebutuhan energi masyarakatnya. Kedua, cadangan sumber energi tak terbarukan Indonesia semakin menipis dan diprediksi akan habis dalam waktu yang singkat. Ketiga, energi terbarukan di Indonesia belum berkembang. Indonesia dapat mengatasi problem ini dengan cara memberikan insentif kepada pengembang energi sumber energi terbarukan dan kepada masyarakat untuk melakukan penelitian dan pengembangan energi alternatif. Pemerintah harus mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya konservasi energi melalui sosialisasi yang terarah, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penjagaan kedaulatan energi Indonesia.
KATA KUNCI: energi; diversifikasi; kebijakan
Penulis: Farah Nabila
Kode Jurnal: jphukumdd151514

Artikel Terkait :