MENJAGA KEDAULATAN ENERGI DENGAN REFORMASI KEBIJAKAN DIVERSIFIKASI SUMBER DAYA ENERGI
Abstrak: Kedaulatan energi di
Indonesia tengah mengalami masalah dengan adanya penurunan ketahanan energi
nasional. Tulisan ini menyoroti bagaimana Pemerintah Indonesia berusaha untuk
membuat jalan keluar melalui pembentukan Sasaran Kebijakan Energi Nasional yang
termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014. Upaya tersebut menemui
beberapa hambatan. Pertama, Indonesia sangat bergantung kepada impor energi
untuk penyediaan kebutuhan energi masyarakatnya. Kedua, cadangan sumber energi
tak terbarukan Indonesia semakin menipis dan diprediksi akan habis dalam waktu
yang singkat. Ketiga, energi terbarukan di Indonesia belum berkembang.
Indonesia dapat mengatasi problem ini dengan cara memberikan insentif kepada
pengembang energi sumber energi terbarukan dan kepada masyarakat untuk
melakukan penelitian dan pengembangan energi alternatif. Pemerintah harus
mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya konservasi energi melalui
sosialisasi yang terarah, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam
penjagaan kedaulatan energi Indonesia.
Penulis: Farah Nabila
Kode Jurnal: jphukumdd151514