PEMIDANAAN TERHADAP PELANGGARAN ZAKAT (Kajian Terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007)

Abstrak: Zakat adalah salah satu pilar utama dalam hukum islam. Diambil dalam bahasa arab, dan berarti harta khusus yang dibagikan dan diberikan ke orang-orang tertentu termasuk orang miskin. Di Indonesia, tata laksana zakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan dikenal sebagai “Tentang Pengelolaan Zakat”. Salah satu jenis hukum islam yang diformulasikan dalam hukum nasional dan dapat diartikan bahwa adanya usaha untuk  menjadikan hukum islam sebagai salah satu bagian dari hukum nasional, sehingga pelaksanaan zakat dapat dilakukan secara menyeluruh pada skala nasional. Menurut hukum ini, pada dasarnya, siapa saja yang menolak membayar zakat atau selanjutnya disebut sebagai mangkir zakat walapun yang bersangkutan memiliki kemampuan, maka mereka bisa dikenakan hukuman pidana. Namun, hukum ini dianggap masih lemah dikarenakan belum ada tindah pidana kriminal yang mengatur hal tersebut hingga saat ini. Khususnya di Aceh sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang memberlakukan hukum syariah, hukum yang berlaku yang umum disebut sebagai Qanun Aceh - Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal pada pasal 50 huruf a yang menyatakan kemungkinan untuk memidanakan mangkir zakat dengan hukuman kriminal dan mereka harus membayar denda, maksimum dua kali dari jumlah awal. Hukuman tersebut dianggap tidak relevan dan tidak meningkatkan kesadaran atau keterikatan diantara para wajib pajak. Berdasarkan studi ini, dapat dikonklusikan bahwa: pertama, para mangkir zakat dapat dikenakan hukuman ta’zir. Kedua, belum ada hukuman pidana untuk para mangkir zakat walaupun sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Ketiga, hukuman kriminal seperti yang telah diatur dalam Qanun Aceh - Nomor 10 Tahun 2007 masih dianggap lemah. Keempat, hukum pemidanaan yang kuat, jelas, dan hukum positif yang ideal sangat direkomendasikan di masa yang akan datang.
Kata Kunci: kriminal, hukum syariah, Qanun Aceh, zakat, mangkir zakat
Penulis: Muhammad Bulqia, Rusjdi Ali Muhammad, Mohd. Din
Kode Jurnal: jphukumdd151274

Artikel Terkait :