PEMIDANAAN TERHADAP PELANGGARAN ZAKAT (Kajian Terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007)
Abstrak: Zakat adalah salah
satu pilar utama dalam hukum islam. Diambil dalam bahasa arab, dan berarti
harta khusus yang dibagikan dan diberikan ke orang-orang tertentu termasuk
orang miskin. Di Indonesia, tata laksana zakat diatur dalam Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2011 dan dikenal sebagai “Tentang Pengelolaan Zakat”. Salah satu jenis
hukum islam yang diformulasikan dalam hukum nasional dan dapat diartikan bahwa
adanya usaha untuk menjadikan hukum
islam sebagai salah satu bagian dari hukum nasional, sehingga pelaksanaan zakat
dapat dilakukan secara menyeluruh pada skala nasional. Menurut hukum ini, pada
dasarnya, siapa saja yang menolak membayar zakat atau selanjutnya disebut
sebagai mangkir zakat walapun yang bersangkutan memiliki kemampuan, maka mereka
bisa dikenakan hukuman pidana. Namun, hukum ini dianggap masih lemah
dikarenakan belum ada tindah pidana kriminal yang mengatur hal tersebut hingga
saat ini. Khususnya di Aceh sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang
memberlakukan hukum syariah, hukum yang berlaku yang umum disebut sebagai Qanun
Aceh - Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal pada pasal 50 huruf a yang
menyatakan kemungkinan untuk memidanakan mangkir zakat dengan hukuman kriminal
dan mereka harus membayar denda, maksimum dua kali dari jumlah awal. Hukuman
tersebut dianggap tidak relevan dan tidak meningkatkan kesadaran atau
keterikatan diantara para wajib pajak. Berdasarkan studi ini, dapat
dikonklusikan bahwa: pertama, para mangkir zakat dapat dikenakan hukuman
ta’zir. Kedua, belum ada hukuman pidana untuk para mangkir zakat walaupun sebenarnya
telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Ketiga, hukuman kriminal
seperti yang telah diatur dalam Qanun Aceh - Nomor 10 Tahun 2007 masih dianggap
lemah. Keempat, hukum pemidanaan yang kuat, jelas, dan hukum positif yang ideal
sangat direkomendasikan di masa yang akan datang.
Penulis: Muhammad Bulqia, Rusjdi
Ali Muhammad, Mohd. Din
Kode Jurnal: jphukumdd151274