KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI ACEH
Abstrak: Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pasal 133 menyebutkan bahwa tugas
penyelidikan dan penyidikan untuk penegakan syariat Islam yang menjadi
kewenangan Mahkamah Syar’iyah sepanjang mengenai jinayah dilakukan oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Atas
dasar tersebut dibentuk Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil. Pasal 1 angka 11 Qanun PPNS menyebutkan bahwa Pejabat Penyidik
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri
Sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam KUHAP. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui dan menjelaskan tentang kedudukan, tugas dan fungsi PPNS di Aceh;
mengetahui dan menjelaskan implementasi pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS di
Aceh; dan mengetahui serta menjelaskan faktor penghambat pelaksanaan tugas dan
fungsi PPNS di Aceh. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian
hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, PPNS di Aceh
berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Walikota, menjalankan
fungsi sebagai aparat penegak peraturan daerah/Qanun Aceh dan peraturan
perundang-undangan lainnya di Aceh. Kedua, implementasi pelaksanaan tugas dan
fungsi PPNS di Aceh belum sepenuhnya berpedoman pada Qanun PPNS. Ketiga, faktor
utama penghambat pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS di Aceh adalah regulasi,
belum ada SOP sebagai petunjuk pelaksanaan tugas PPNS di Aceh, faktor internal
dan eksternal. Disarankan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota
harus memiliki komitmen yang tinggi dalam mendukung tugas pokok dan fungsi
PPNS.
Penulis: Andriansyah, Mahdi
Syahbandir, Adwani
Kode Jurnal: jphukumdd151273