KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI ACEH

Abstrak: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pasal 133 menyebutkan bahwa tugas penyelidikan dan penyidikan untuk penegakan syariat Islam yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah sepanjang mengenai jinayah dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar tersebut dibentuk Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Pasal 1 angka 11 Qanun PPNS menyebutkan bahwa Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam KUHAP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang kedudukan, tugas dan fungsi PPNS di Aceh; mengetahui dan menjelaskan implementasi pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS di Aceh; dan mengetahui serta menjelaskan faktor penghambat pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS di Aceh. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, PPNS di Aceh berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Walikota, menjalankan fungsi sebagai aparat penegak peraturan daerah/Qanun Aceh dan peraturan perundang-undangan lainnya di Aceh. Kedua, implementasi pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS di Aceh belum sepenuhnya berpedoman pada Qanun PPNS. Ketiga, faktor utama penghambat pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS di Aceh adalah regulasi, belum ada SOP sebagai petunjuk pelaksanaan tugas PPNS di Aceh, faktor internal dan eksternal. Disarankan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus memiliki komitmen yang tinggi dalam mendukung tugas pokok dan fungsi PPNS.
Kata kunci: Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Qanun Nomor 12 tahun 2012
Penulis: Andriansyah, Mahdi Syahbandir, Adwani
Kode Jurnal: jphukumdd151273

Artikel Terkait :