PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI PANGLIMA LAOT DI KOTA SABANG
Abstrak: Panglima Laot
merupakan pemimpin pada lembaga Adat Laot yang bertugas memimpin kehidupan adat
di bidang kelautan dalam wilayah kota atau wilayah Lhok Sabang. Panglima Laot
mempunyai fungsi untuk mengatur pengaturan penangkapan ikan dan mempunyai kewenangan
untuk menyelesaikan sengketa, perselisihan dan pelanggaran yang terjadi
diantara nelayan dan memberikan sanksi kepada si pelanggar sesuai dengan
ketentuan hukum adat laut. Tetapi pada kenyataannya masih ada yang melakukan
pelanggaran sehingga fungsi dari Panglima Laot masih belum terlaksana dengan
baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan
tugas dan fungsi Panglima Laot di Kota Sabang dan tanggung jawab Panglima Laot
terhadap pelanggaran hukum di laut. Metode penelitian yang digunakan adalah
metode penelitian empiris. Diawali dengan studi kepustakaan kemudian penelitian
lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan tugas dan fungsi
Panglima Laot belum berjalan dengan baik, karena masih ada yang melakukan pelanggaran
dalam melakukan penangkapan ikan. Panglima Laot dalam menjalankan fungsinya di
Kota Sabang mempunyai kendala yaitu sanksi pada hukum adat belum tegas dan
pasti seperti sanksi pada hukum negara dan aturan yang dibuat berbeda antara
Panglima Laot yang satu dengan Panglima Laot yang lain. Panglima Laot sebagai
pemimpin Adat Laot harap mendaftarkan setiap boat atau perahu yang melakukan
penangkapan ikan, agar memudahkan nelayan pada saat dia hilang waktu melakukan
penangkapan ikan. Masyarakat yang melakukan penangkapan ikan harap menjaga
kelestarian laut, dalam melakukan penangkapan ikan tidak menggunakan alat yang
bisa merusak ekosistem laot dan mematuhi setiap aturan adat yang telah dibuat.
Penulis: Fazriah Amfar,
Adwani, Mujibussalim
Kode Jurnal: jphukumdd151272