PELAKSANAAN BATAS WAKTU PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI MEDIASI PADA DINAS SOSIAL DAN TENAGA KERJA KOTA DENPASAR
Abstract: Didalam pelaksanaan mediasi perselisihan hubungan
industrial pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Denpasar, tidak semua
penyelesaian perselisihan melalui mediasi pada tersebut dapat diselesaikan
sesuai dengan batas waktu yang ditentukan sesuai dengan Pasal 15 Ayat (1)
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2014 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial
Serta Tata Kerja Mediasi yaitu 30 ( tiga puluh ) hari kerja sejak diterimanya
pelimpahan penyelesaian perselisihan. Adapun permasalahan yang diteliti yaitu
bagaimana kendala dan upaya menanggulangi kendala tersebut didalam pelaksanaan
batas waktu penyelesaian perselisihan
hubungan industrial melalui mediasi pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota
Denpasar.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis
empiris. Adapun sumber data primer dalam penelitian yaitu data diperoleh dari
hasil wawancara pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Denpasar dan data
sekunderberasaldaripenelitian kepustakaan yaitu bahan-bahan hukum.
Dari penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa kendala yang
dihadapi dalam pelaksanaan batas waktu mediasi yaitu seperti tidak
dilampirkannya risalah perundingan bipartit, kurang aktifnya para pihak pekerja
atau perusahaan, kewenangan terbatas yang diberikan perusahaan pusat, banyaknya
kasus perselisihan hubungan industrial pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota
Denpasar, keterbatasan jumlah sumber daya manusia, tidak dibawanya dokumen
pendukung didalam proses mediasi, tidak terfokusnya tugas mediator hanya untuk
menyelesaikan perselisihan melalui mediasi.Upaya pencegahan yang dilakukan
yaitu memberikan pengarahan dan menyarankan agar para pihak yang berselisih
agar hadir langsung didalam mediasi, memberi kuasa kepada orang yang
berkompeten di bidang ketenagakerjaan, menginstruksikan agar dibawa alat-alat
penunjang didalam proses mediasi dan upaya penanganan yang dilakukan yaitu
memfokuskan mediator didalam penanganan kasus perselisihan hubungan industrial,
menambah jumlah mediator dan staf administrasi mediator, dan mensosialisasikan
Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Ketenagakerjaaan.
Keywords: Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial, Mediasi, Batas Waktu, Dinas Sosial dan Tenaga
Kerja Kota Denpasar
Penulis: Putu Andika Risnanda
Putra, I Wayan Wiryawan, I Made Dedi Priyanto
Kode Jurnal: jphukumdd170009