PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KESELAMATAN DAN KESEHATAN BAGI PEKERJA DI DALAM PROSES PRODUKSI PADA PT SATYALOKA TIRTA AMERTA DI KABUPATEN BANGLI
Abstract: Perlindungan hukum
terhadap keselamatan dan kesehatan kerja masih kurang pelaksanaanya di lapangan
seperti pada PT Satyaloka Tirta Amerta dimana masih banyak pekerja yang ada di
perusahaan belum mendapatkan hak-haknya. Adapun permasalahan penelitian ini
untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap pekerja berkaitan
keselamatan dan kesehatan di PT Stayaloka Tirta Amerta serta upaya yang
dilakukan perusahaan untuk menanggulangi kendala-kendala dalam menerapkan
keselamatan dan kesehatan kerja.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris
yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara penelitian langsung
kelapangan dengan memperoleh informasi dari hasil wawancara dengan responden
guna mendapatkan data.
Hasil penelitian di PT Satyaloka Tirta Amerta perlindungan hukum terhadap
keselamatan dan kesehatan kerja belum terlaksana sepenuhnya dari ketentuan yang
telah di aturan dalam perundangan-udangan. Hal ini bisa di lihat dari belum
terdapatnya sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, para pekerja
belum di ikutkan dalam program Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan, masih tidak terdapatnya fasilitas dan sarana penunjang di
perusahaan. Adapun kendala-kendala dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan
kerja di perusahaan banyak pekerja yang enggan mengunakan alat pelindung diri
saat bekerja, perusahan juga belum menyediakanya fasilitas dan sarana penunjang
kesehatan seperti tidak tersedianya fasilitas kesehatan atau poliklinik dan
saran lainnya, belum terpenuhinya hak pekerja di ikutkan dalam programBadan
Penyelanggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan belum adanya upaya dari perusahan
untuk mengatasi kendala ini, dan belum terdapatnya pengaturan mengenai sistem
manajemen keselamatan dan kesehatan di perusahaan. Saran agar kedepannya PT
Satyaloka Tirta Amerta dapat memberikan hak-hak pekerja secara sepenuh dan agar
dapat di adakannya sosialisai dan pelatihan kerja yang rutin agar pekerja
sadarkan pentingnya alat pelindung diri selama bekerja, serta bagi pekerja yang
melanggar untuk di berikan peringatan terus menurus baik lisan maupun tertulis
serta pihak perusahaan agar mendaftarkan pekerjanya pada Program Badan
Penyelanggaran Jaminan Sosial ketenagakerjaan.
Penulis: M. Edwin Ryan Danu, I
Ketut Markeling, I Made Dedy Priyanto
Kode Jurnal: jphukumdd170010