MURABAHAH DALAM PERSPEKTIF FIKIH EMPAT MAZHAB
Abstract: Banyaknya bank
syariah saat ini menjadi perhatian tersendiri bagi para nasabah terutama di
Indonesia yang mayoritas Muslim. Sebab dalam praktiknya banyak perbankan
syariah justru kurang syariah. Hal itu diakibatkan belum ada formula baru yang
bisa mengatasi permasalahan. Taruhlah pembiayaan murabahah sebagai contohnya.
Kalangan ulama fikih pada dasarnya membolehkan biaya-biaya pembebanan dalam
murabahah yang secara umum bisa timbul dalam transaksi jual beli, namun tidak
boleh mengambil keuntungan berdasarkan biaya-biaya yang semestinya ditanggung
oleh penjual. Hal itulah yang akan menjadi titik fokus dalam artikel ini.
Dengan menggunakan kacamata fikih empat mazhab, artikel ini akan mengurai
berbagai polemik yang timbul dalam transaksi jual beli yang menggunakan akad
murabahah. Dengan harapan agar silang sengkarut yang terjadi selama ini bisa
menemui titik terang.
Penulis: Muhammad Farid
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd130300