IJTIHAD SEBAGAI ALAT PEMECAHAN MASALAH UMAT ISLAM
Abstract: Secara istilah
ijtihad merupakan upaya untuk menggali suatu hukum yang sudah ada pada zaman
Rasulullah Saw. Hingga dalam perkembangannya, ijtihad dilakukan oleh para
sahabat, tabi’in serta masa-masa selanjutnya hingga sekarang ini. Meskipun pada
periode tertentu apa yang kita kenal dengan masa taklid, ijtihad tidak
diperbolehkan, tetapi pada masa periode tertentu pula (kebangkitan atau
pembaruan), ijtihad mulai dibuka kembali. Karena tidak bisa dipungkiri, ijtihad
adalah suatu keharusan, untuk menanggapi tantangan kehidupan yang semakin
kompleks. Tidak semua hasil ijtihad merupakan pembaruan bagi ijtihad yang lama
sebab ada kalanya hasil ijtihad yang baru sama dengan hasil ijtihad yang lama.
Bahkan sekalipun berbeda hasil ijtihad baru tidak bisa mengubah status ijtihad
yang lama. Hal itu seiring dengan kaidah ijtihad yang tidak dapat dibatalkan
dengan ijtihad pula. Berdasarkan pelaksanaan ijtihad bahwa sumber hukum Islam
menuntun umat Islam untuk memahaminya. Adapun sumber hukum Islam yang
disepakati jumhur ulama adalah al-Qur’an, hadis, ijma dan qiyas.
Penulis: Abd Wafi Has
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd130299