HUKUM PROMOSI PRODUK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Abstract: Dalam perkembangan dalam sebuah perusahaan, promosi merupakan salah satu cara yang dilakukan produsen untuk menarik konsumen serta pengguna barang agar mampu mendapatkannya, secara definisi promosi suatu perbuatan yang dilakukan oleh shirkah (perusahaan atau produsen) untuk menambah hasil penjualan”. Sedangkan arti promosi secara khusus adalah hubungan komunikatif penjual atau produsen kepada para pembeli dengan maksud untuk memberi tahu mereka, membujuk dan mendorong mereka untuk membeli. Perkembangan pemakaian alat promosi dalam kondisi yang rawan, bahkan pada zaman sekarang konsumen dihadapkan pada apa yang dikenal dengan consumer ignorance, yaitu ketidakmampuan konsumen menyeleksi informasi akibat kemajuan teknologi dan keragaman produk, sehingga hal ini dapat disalahgunakan oleh para pelaku usaha. Dalam keadaan ini, apabila iklan yang mengandung pujian tersebut bersifat nyata dan benar, maka iklan semacam ini hukumnya adalah boleh (ja’iz), namun apabila iklan tersebut mengandung unsur kebohongan dan penipuan atau tidak diketahui oleh pembeli tentang barang atau jasa yang ditawarkan maka hal demikian dalam Islam disebut penipuan (haram).
Kata kunci: Promosi Produk, Hukum Islam, Shirkah
Penulis: Syabbul Bahri
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd130301

Artikel Terkait :