HUKUM PROMOSI PRODUK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract: Dalam perkembangan
dalam sebuah perusahaan, promosi merupakan salah satu cara yang dilakukan
produsen untuk menarik konsumen serta pengguna barang agar mampu
mendapatkannya, secara definisi promosi suatu perbuatan yang dilakukan oleh
shirkah (perusahaan atau produsen) untuk menambah hasil penjualan”. Sedangkan
arti promosi secara khusus adalah hubungan komunikatif penjual atau produsen
kepada para pembeli dengan maksud untuk memberi tahu mereka, membujuk dan
mendorong mereka untuk membeli. Perkembangan pemakaian alat promosi dalam
kondisi yang rawan, bahkan pada zaman sekarang konsumen dihadapkan pada apa
yang dikenal dengan consumer ignorance, yaitu ketidakmampuan konsumen
menyeleksi informasi akibat kemajuan teknologi dan keragaman produk, sehingga
hal ini dapat disalahgunakan oleh para pelaku usaha. Dalam keadaan ini, apabila
iklan yang mengandung pujian tersebut bersifat nyata dan benar, maka iklan
semacam ini hukumnya adalah boleh (ja’iz), namun apabila iklan tersebut
mengandung unsur kebohongan dan penipuan atau tidak diketahui oleh pembeli
tentang barang atau jasa yang ditawarkan maka hal demikian dalam Islam disebut
penipuan (haram).
Penulis: Syabbul Bahri
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd130301