LEMBAGA ADAT “SANIRI” SEBAGAI FORUM KOMUNIKASI DALAM PENYELESAIAN MASALAH PUBLIK DI AMBON

Abstrak: Kata “adat” tidak selamanya merujuk pada gambaran akan sesuatu yang “usang” sehingga kata“lembaga adat” tidak dapat serta-merta diartikan sebagai suatu lembaga yang tidak dapat diandalkan lagi pada masa sekarang. Di Maluku khususnya di pulau Ambon, lembaga adat “Saniri” telah terabaikan oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, selama lebih dari 20 tahun tidak mendapat legitimasi hukum atas perannya sebagai lembaga musyawarah di tingkat“desa” atau yang dikenal di Ambon dengan sebutan “negeri”. Sebagai suatu forum komunikasi dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ada di negeri baikitupersoalan secara kelompok maupun individu, saat ini saniri ada pada posisi cukup kuat oleh karenadukungan baik menurut adat maupun menurut undang-undang serta peraturan-peraturan daerahdibawahnya, hanya saja dalam penelitian ini ditemukan adanya kelemahan dari segi sumber dayamanusia sehingga ketergantungan saniri pada lembaga pada level di atasnya masih cukup tinggi,sehingga penguatan kapasitas saniri dalam hal ini merupakan suatu kebutuhan yang sangat urgent.
Kata kunci: lembaga adat, forumkomunikasi, isu publik
Penulis: Ronald Alfredo
Kode Jurnal: jpkomunikasidd110146

Artikel Terkait :