LEMBAGA ADAT “SANIRI” SEBAGAI FORUM KOMUNIKASI DALAM PENYELESAIAN MASALAH PUBLIK DI AMBON
Abstrak: Kata “adat” tidak
selamanya merujuk pada gambaran akan sesuatu yang “usang” sehingga kata“lembaga
adat” tidak dapat serta-merta diartikan sebagai suatu lembaga yang tidak dapat
diandalkan lagi pada masa sekarang. Di Maluku khususnya di pulau Ambon, lembaga
adat “Saniri” telah terabaikan oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1979 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, selama lebih dari 20 tahun tidak
mendapat legitimasi hukum atas perannya sebagai lembaga musyawarah di
tingkat“desa” atau yang dikenal di Ambon dengan sebutan “negeri”. Sebagai suatu
forum komunikasi dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ada di negeri
baikitupersoalan secara kelompok maupun individu, saat ini saniri ada pada
posisi cukup kuat oleh karenadukungan baik menurut adat maupun menurut
undang-undang serta peraturan-peraturan daerahdibawahnya, hanya saja dalam
penelitian ini ditemukan adanya kelemahan dari segi sumber dayamanusia sehingga
ketergantungan saniri pada lembaga pada level di atasnya masih cukup
tinggi,sehingga penguatan kapasitas saniri dalam hal ini merupakan suatu
kebutuhan yang sangat urgent.
Penulis: Ronald Alfredo
Kode Jurnal: jpkomunikasidd110146