KONSEPTUALISASI TEORI MASLAHAH
Abstrak: Fondasi bangunan
Syariah Islam itu direpresentasikan oleh maslahah yang ditujukan bagi
kepentingan hidup manusia sebagai hamba Allah, baik menyangkut kehidupan
duniawinya maupun kehidupan ukhrawi-nya. Syariah Islam itu menjunjung tinggi
prinsip-prinsip keadilan (‘adâlah), kasih sayang (rahmah), dan maslahah,.
Setiap aturan hukum yang menyimpang dari prinsip-prinsip tersebut pada
hakikatnya bukanlah bagian dari Syariah Islam, meskipun dicari rasionalisasi
(ta‘wîl) untuk menjadikannya sebagai bagian dari Syariah Islam. Keagungan dan
keluhuran Syariah Islam termanifestasikan pada kompatibilitas hukum-hukum
Syariah dengan perkembangan kehidupan manusia lantaran ruh maslahah yang
menggerakkannya.
Penulsi: Asmawi
Kode Jurnal: jpantropologidd140147