PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SAHAM MINORITAS PERUSAHAAN TERBUKA AKIBAT PUTUSAN PAILIT
Abstrak: Minimnya proteksi
terhadap pemegang saham minoritas dalam suatu perusahaan terbuka yang mengalami
pailit. Prinsip keterbukaan dalam Peraturan Nomor X.K.5/Keputusan Ketua
Bapepam-LK Nomor Kep-46/PM/1998 menjadi salah satu hak yang menjamin
perlindungan hukum pemegang saham minoritas perusahaan terbuka akibat putusan
pailit, karena pada dasarnya pemegang saham minoritas tidak memiliki hak yang
banyak karena dalam perusahaan menganut prinsip one share one vote. Adapun
hak-hak yang diperoleh pemegang saham minoritas perusahaan yang mengalami
pailit adalah pengajuan keberatan atas tindakan kurator dan hakim pengawas,
selain pengajuan gugatan langsung untuk dan atas nama dirinya sendiri.
Penulis: Pita Permatasari
Kode Jurnal: jpantropologidd140146