Kesebandingan Pidana Uang Pengganti dan Pengganti Pidana Uang Pengganti dalam Rangka Melindungi Hak Ekonomis Negara dan Kepastian Hukum
Abstrak: UU Tipikor mengatur
pidana uang pengganti kepada terpidana yang harus dibayarkan kepada negara. Secara
yuridis jika terpidana tidak mampu mengembalikan uang negara, maka akan diganti
denganpidana penjara. Pengganti pidana uang pengganti yang dijatuhkan tidak
sebanding dengan besarnyauang negara yang diperoleh terpidana dan di samping
itu terjadi disparitas yang lebar antar terpidana.Penelitian ini mengkaji,
pertama, bagaimanakah penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaranuang
pengganti menjangkau perlindungan hak ekonomis masyarakat? Kedua, bagaimanakah
konsepkesebandingan (proporsionalitas) pengganti pidana uang pengganti terhadap
terdakwa korupsi dimasa depan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis
normatif, yang menggunakan metode perbandingan hukum dan konseptual. Hasil
penelitian menemukan: Pertama, pembayaran uangpengganti dalam praktik tidak
melindungi hak ekonomis masyarakat yang hilang dengan berjalannyawaktu sampai
dengan putusan berkekuatan hukum tetap, pembayaran uang pengganti hanya didasarkan
pada jumlah yang diperoleh terdakwa hasil tindak pidana korupsi. Kedua, konsepkesebandingan/proporsionalitas
pengganti pidana uang pengganti dapat diterapkan denganpendekatan Jurimetri.
Penulis: Fontian Munzil, Imas
Rosidawati Wr., dan Sukendar
Kode Jurnal: jphukumdd151467