Kesebandingan Pidana Uang Pengganti dan Pengganti Pidana Uang Pengganti dalam Rangka Melindungi Hak Ekonomis Negara dan Kepastian Hukum

Abstrak: UU Tipikor mengatur pidana uang pengganti kepada terpidana yang harus dibayarkan kepada negara. Secara yuridis jika terpidana tidak mampu mengembalikan uang negara, maka akan diganti denganpidana penjara. Pengganti pidana uang pengganti yang dijatuhkan tidak sebanding dengan besarnyauang negara yang diperoleh terpidana dan di samping itu terjadi disparitas yang lebar antar terpidana.Penelitian ini mengkaji, pertama, bagaimanakah penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaranuang pengganti menjangkau perlindungan hak ekonomis masyarakat? Kedua, bagaimanakah konsepkesebandingan (proporsionalitas) pengganti pidana uang pengganti terhadap terdakwa korupsi dimasa depan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yang menggunakan metode perbandingan hukum dan konseptual. Hasil penelitian menemukan: Pertama, pembayaran uangpengganti dalam praktik tidak melindungi hak ekonomis masyarakat yang hilang dengan berjalannyawaktu sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap, pembayaran uang pengganti hanya didasarkan pada jumlah yang diperoleh terdakwa hasil tindak pidana korupsi. Kedua, konsepkesebandingan/proporsionalitas pengganti pidana uang pengganti dapat diterapkan denganpendekatan Jurimetri.
Kata Kunci: Pidana, uang pengganti, korupsi
Penulis: Fontian Munzil, Imas Rosidawati Wr., dan Sukendar
Kode Jurnal: jphukumdd151467

Artikel Terkait :