Justifikasi Hukum Pidana terhadap Kebijakan Kriminalisasi Pelanggaran Hak Cipta, serta Perumusan Kualifikasi Yuridis dan Jenis Deliknya

Abstrak: Penelitian ini difokuskan pada kebijakan kriminalisasi terhadap pelanggaran hak cipta melalui UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, serta kebijakan perumusan kualifikasi yuridis dan jenis deliknya. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif dengan bahan hukum yang diperoleh melalui studi dokumen atau kepustakaan. Dari analisis yang dilakukan, disimpulkan bahwa teori yang menjadi justifikasi terhadap kriminalisasi pelanggaran hak cipta adalah teori liberal-individualistik yang bertumpu pada social harm, serta teori moral yang menjadikan moralitas sebagai parameternya. Selain itu, tidak ditegaskannya kualifikasi yuridis deliknya, serta penentuan tindak pidana hak cipta sebagai delik biasa dapat menimbulkan masalah hukum dalam praktiknya.
Kata kunci: Kebijakan kriminalisasi, tindak pidana, hak cipta
Penulis: Ari Wibowo
Kode Jurnal: jphukumdd151466

Artikel Terkait :