Justifikasi Hukum Pidana terhadap Kebijakan Kriminalisasi Pelanggaran Hak Cipta, serta Perumusan Kualifikasi Yuridis dan Jenis Deliknya
Abstrak: Penelitian ini
difokuskan pada kebijakan kriminalisasi terhadap pelanggaran hak cipta melalui
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, serta kebijakan perumusan kualifikasi
yuridis dan jenis deliknya. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum
normatif dengan bahan hukum yang diperoleh melalui studi dokumen atau
kepustakaan. Dari analisis yang dilakukan, disimpulkan bahwa teori yang menjadi
justifikasi terhadap kriminalisasi pelanggaran hak cipta adalah teori
liberal-individualistik yang bertumpu pada social harm, serta teori moral yang
menjadikan moralitas sebagai parameternya. Selain itu, tidak ditegaskannya
kualifikasi yuridis deliknya, serta penentuan tindak pidana hak cipta sebagai
delik biasa dapat menimbulkan masalah hukum dalam praktiknya.
Penulis: Ari Wibowo
Kode Jurnal: jphukumdd151466