Urgensi Pengaturan Peredaran Minuman Beralkohol di Daerah Istimewa Yogyakarta
Abstrak: Penelitian ini
membahas urgensi pengaturan peredaran minuman beralkohol di DIY yang dirumuskandalam
tiga rumusan masalah yakni: pertama, apa urgensi pemerintah DIY mengatur
peredaran minuman beralkohol? Kedua, apa dasar kewenangan DIY dalam mengatur
peredaran minuman beralkohol dan dalam bentuk produk hukum apakah seharusnya
peredaran minuman beralkohol di DIY itu diatur? Ketiga, apa sajakah materi
muatan peraturan tentang peredaran minuman beralkoholDIY tersebut? Penelitian
ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan bahan hukumprimer,
bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan
pertama, urgensi pengaturan minuman beralkohol dimaksudkan sebagai pencegahan
(preventive), pengurangan resiko (preparedness), daya tanggap (response), serta
upaya pemulihan (recovery)akibat minum minuman beralkohol. Kedua, dasar
kewenangan Pemerintah DIY mengatur Peredaran Minuman Beralkohol bersumber pada
UU No. 32 tahun 2004 dan Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2014. Ketiga,
pokok-pokok materi muatannya (i) jenis dan klasifikasi minuman beralkohol; (ii)
laranganproduksi, peredaran, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol;
(iii) perizinan; (iv) peran serta masyarakat.
Penulis: Ni’matul Huda,
Jamaludin Ghafur, dan Ali Ridho
Kode Jurnal: jphukumdd151465