Urgensi Pengaturan Peredaran Minuman Beralkohol di Daerah Istimewa Yogyakarta

Abstrak: Penelitian ini membahas urgensi pengaturan peredaran minuman beralkohol di DIY yang dirumuskandalam tiga rumusan masalah yakni: pertama, apa urgensi pemerintah DIY mengatur peredaran minuman beralkohol? Kedua, apa dasar kewenangan DIY dalam mengatur peredaran minuman beralkohol dan dalam bentuk produk hukum apakah seharusnya peredaran minuman beralkohol di DIY itu diatur? Ketiga, apa sajakah materi muatan peraturan tentang peredaran minuman beralkoholDIY tersebut? Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan bahan hukumprimer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan pertama, urgensi pengaturan minuman beralkohol dimaksudkan sebagai pencegahan (preventive), pengurangan resiko (preparedness), daya tanggap (response), serta upaya pemulihan (recovery)akibat minum minuman beralkohol. Kedua, dasar kewenangan Pemerintah DIY mengatur Peredaran Minuman Beralkohol bersumber pada UU No. 32 tahun 2004 dan Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2014. Ketiga, pokok-pokok materi muatannya (i) jenis dan klasifikasi minuman beralkohol; (ii) laranganproduksi, peredaran, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol; (iii) perizinan; (iv) peran serta masyarakat.
Kata kunci: Peraturan Daerah, peredaran, minuman beralkohol, dan kewenangan
Penulis: Ni’matul Huda, Jamaludin Ghafur, dan Ali Ridho
Kode Jurnal: jphukumdd151465

Artikel Terkait :