KEDUDUKAN BENDAHARA PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA

Abstrak: Jika dibandingkan dengan Undang-Undang sebelumnya, terdapat beberapa perbedaan dasar dan hal-hal baru dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, seperti jabatan fungsional bendahara. Ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan harus dikelola oleh suatu jabatanfungsional sesuai dengan pasal 10 ayat (3) Undang-Undang 1 Nomor 2004.Oleh karena itu, perwujudan bendahara sebagai jabatan fungsional harus segera diterapkan sehingga jabatan dan tanggung jawab yang jelas dan ideal dapatterlaksana. Hal ini tentunya tidak dapat dipisahkan dari peran pemerintahdalam menerapkan asas pemerintahan yang baik dalam APBN, yangmerupakan bentuk pengelolaan keuangan negara secara trasparan dan akuntabel untuk kemakmuran rakyat sesuai dengan UUD NKRI 1945. Dengandemikian, idealnya pelaksanaan anggaran untuk kemakmuran rakyatmerupakan perwujudan dari usaha untuk kepentingan umum tanpa perbedaanpada pluralitas sosial Indonesia.
Kata kunci: bendahara, jabatan fungsional, asas pemerintahan yang baik
Penulis: Febie Saputra
Kode Jurnal: jphukumdd151634

Artikel Terkait :