KEDUDUKAN BENDAHARA PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA
Abstrak: Jika dibandingkan
dengan Undang-Undang sebelumnya, terdapat beberapa perbedaan dasar dan hal-hal
baru dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, seperti
jabatan fungsional bendahara. Ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan harus
dikelola oleh suatu jabatanfungsional sesuai dengan pasal 10 ayat (3)
Undang-Undang 1 Nomor 2004.Oleh karena itu, perwujudan bendahara sebagai
jabatan fungsional harus segera diterapkan sehingga jabatan dan tanggung jawab
yang jelas dan ideal dapatterlaksana. Hal ini tentunya tidak dapat dipisahkan
dari peran pemerintahdalam menerapkan asas pemerintahan yang baik dalam APBN,
yangmerupakan bentuk pengelolaan keuangan negara secara trasparan dan akuntabel
untuk kemakmuran rakyat sesuai dengan UUD NKRI 1945. Dengandemikian, idealnya
pelaksanaan anggaran untuk kemakmuran rakyatmerupakan perwujudan dari usaha
untuk kepentingan umum tanpa perbedaanpada pluralitas sosial Indonesia.
Penulis: Febie Saputra
Kode Jurnal: jphukumdd151634