ANALISIS YURIDIS RATIO DECIDENDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH

Abstrak: Permasalahan penelitian ini adalah apa Ratio Decidendi Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materi perkara Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 dan apapenafsiran hukum yang digunakan Mahkamah Konstitusi dalam memutus ujimateri perkara Putusan Nomor 93/PUU-X/2012. Penelitian ini menggunakanpenelitian hukum normative, sedangkan pendekatan yang digunakan yaitupendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan historis, pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual. Kesimpulan penelitian iniadalah: Pertama, ratio decidendi Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materi perkara Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 meliputi fakta-fakta materiil. Perkara ini terdiri dari permohonan Pemohon, kewenangan Mahkamah Konstitusi, kedudukanhukum Pemohon, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yangberkaitan dengan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional MahkamahKonstitusi, alat bukti dan saksi baik yang diajukan Pemohon maupun yangdiajukan oleh Mahkamah Konstitusi. Kedua, penafsiran hukum yang digunakan Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materi perkara Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 adalah penafsiran gramatikal, sistematis, teleologis dan historis.
Kata kunci: Ratio Decidendi, Perbankan Syariah, Penyelesaian Sengketa
Penulis: Fajar Widodo
Kode Jurnal: jphukumdd151633

Artikel Terkait :