ANALISIS YURIDIS RATIO DECIDENDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH
Abstrak: Permasalahan
penelitian ini adalah apa Ratio Decidendi Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji
materi perkara Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 dan apapenafsiran hukum yang
digunakan Mahkamah Konstitusi dalam memutus ujimateri perkara Putusan Nomor
93/PUU-X/2012. Penelitian ini menggunakanpenelitian hukum normative, sedangkan
pendekatan yang digunakan yaitupendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus,
pendekatan historis, pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual.
Kesimpulan penelitian iniadalah: Pertama, ratio decidendi Mahkamah Konstitusi
dalam memutus uji materi perkara Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 meliputi
fakta-fakta materiil. Perkara ini terdiri dari permohonan Pemohon, kewenangan
Mahkamah Konstitusi, kedudukanhukum Pemohon, putusan-putusan Mahkamah
Konstitusi sebelumnya yangberkaitan dengan kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional MahkamahKonstitusi, alat bukti dan saksi baik yang diajukan
Pemohon maupun yangdiajukan oleh Mahkamah Konstitusi. Kedua, penafsiran hukum
yang digunakan Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materi perkara Putusan
Nomor 93/PUU-X/2012 adalah penafsiran gramatikal, sistematis, teleologis dan
historis.
Penulis: Fajar Widodo
Kode Jurnal: jphukumdd151633