KEBIJAKAN PENERAPAN SANKSI PIDANA PENJARA TERHADAP PEREMPUAN PELAKU TINDAK PIDANA DALAM HUKUM POSITIF

Abstrak: Perkembangan tindak pidana tertentu selama ini (termasuk yang dilakukan oleh perempuan) menuntut suatu pemikiran atau peninjauan kembali, reorientasi maupun reevaluasi terhadap masalah-masalah yang berhubungan dengan pemidanaan. Tentu saja hal ini berkaitan dengan masalah kebijakan menanggulangi kejahatan (politik kriminal). Sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum (pidana). Maka pemidanaan atau pemberian pidana merupakan suatu proses kebijakan yang sengaja direncanakan. R.M Jackson sebagaimana dikutip oleh Barda Nawawi Arief menyatakan, bahwa pidana penjara termasuk jenis pidana yang relatif kurang efektif, mengingat angka perbandingan rata-rata pengulangan atau penghukuman kembali (reconviction rate) bagi orang yang pertama kali melakukan kejahatan berbanding terbalik dengan usia pelaku. Ini berarti, semakin rendah usia seseorang ketika pertama kali dijatuhi pidana penjara, semakin tinggi angka pengulangannya dan sebaliknya, semakin tinggi usia seseorang ketika pertama kali dijatuhi pidana penjara, semakin kecil/rendah angka pengulangannya. Hal ini masuk akal, karena pidana penjara pada kenyataannya memberikan stigma/cap jahat bagi orang yang telah dikenai. Secara filosofis, pidana penjara mengandung hal yang bertentangan, yakni di satu sisi mempunyai tujuan untuk menjamin pengamanan narapidana dan memberikan kesempatan kepada narapidana untuk direhabilitasi, namun di sisi lain fungsi tersebut seringkali mengakibatkan dehumanisasi pelaku tindak pidana dan pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi narapidana yang terlalu lama di dalam lembaga, berupa ketidakmampuan narapidana tersebut untuk melanjutkan kehidupannya secara produktif di dalam masyarakat. Persoalan yang dihadapi menjadi semakin kompleks, manakala pidana penjara tersebut dijatuhkan kepada perempuan, dikarenakan perempuan secara fisik dan kodrati berbeda dengan laki-laki. Perempuan yang melakukan tindak pidana mempunyai karakteristik tertentu, baik dari segi jenis tindak pidananya maupun kausanya, dan penjatuhan pidana penjara terhadap perempuan akan menimbulkan implikasi khusus yang berbeda dengan penjatuhan pidana penjara terhadap laki-laki. Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian ini bermaksud mengkaji mengenai kebijakan penerapan sanksi pidana penjara terhadap perempuan pelaku tindak pidana dengan berbagai permasalahannya berkaitan dengan kodratnya sebagai perempuan atau ibu.
keywords: Kebijakan, sanksi pidana penjara, perempuan sebagai pelaku tindak pidana
Penulis: Mursid Nugroho , Subaidah Ratna Juita
Kode Jurnal: jpantropologidd110041

Artikel Terkait :