KEBIJAKAN PENERAPAN SANKSI PIDANA PENJARA TERHADAP PEREMPUAN PELAKU TINDAK PIDANA DALAM HUKUM POSITIF
Abstrak: Perkembangan tindak
pidana tertentu selama ini (termasuk yang dilakukan oleh perempuan) menuntut
suatu pemikiran atau peninjauan kembali, reorientasi maupun reevaluasi terhadap
masalah-masalah yang berhubungan dengan pemidanaan. Tentu saja hal ini
berkaitan dengan masalah kebijakan menanggulangi kejahatan (politik kriminal).
Sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum (pidana). Maka pemidanaan atau
pemberian pidana merupakan suatu proses kebijakan yang sengaja direncanakan.
R.M Jackson sebagaimana dikutip oleh Barda Nawawi Arief menyatakan, bahwa
pidana penjara termasuk jenis pidana yang relatif kurang efektif, mengingat
angka perbandingan rata-rata pengulangan atau penghukuman kembali (reconviction
rate) bagi orang yang pertama kali melakukan kejahatan berbanding terbalik
dengan usia pelaku. Ini berarti, semakin rendah usia seseorang ketika pertama
kali dijatuhi pidana penjara, semakin tinggi angka pengulangannya dan
sebaliknya, semakin tinggi usia seseorang ketika pertama kali dijatuhi pidana
penjara, semakin kecil/rendah angka pengulangannya. Hal ini masuk akal, karena
pidana penjara pada kenyataannya memberikan stigma/cap jahat bagi orang yang
telah dikenai. Secara filosofis, pidana penjara mengandung hal yang
bertentangan, yakni di satu sisi mempunyai tujuan untuk menjamin pengamanan
narapidana dan memberikan kesempatan kepada narapidana untuk direhabilitasi,
namun di sisi lain fungsi tersebut seringkali mengakibatkan dehumanisasi pelaku
tindak pidana dan pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi narapidana yang
terlalu lama di dalam lembaga, berupa ketidakmampuan narapidana tersebut untuk
melanjutkan kehidupannya secara produktif di dalam masyarakat. Persoalan yang
dihadapi menjadi semakin kompleks, manakala pidana penjara tersebut dijatuhkan
kepada perempuan, dikarenakan perempuan secara fisik dan kodrati berbeda dengan
laki-laki. Perempuan yang melakukan tindak pidana mempunyai karakteristik
tertentu, baik dari segi jenis tindak pidananya maupun kausanya, dan penjatuhan
pidana penjara terhadap perempuan akan menimbulkan implikasi khusus yang
berbeda dengan penjatuhan pidana penjara terhadap laki-laki. Sehubungan dengan
hal tersebut, penelitian ini bermaksud mengkaji mengenai kebijakan penerapan
sanksi pidana penjara terhadap perempuan pelaku tindak pidana dengan berbagai
permasalahannya berkaitan dengan kodratnya sebagai perempuan atau ibu.
Penulis: Mursid Nugroho ,
Subaidah Ratna Juita
Kode Jurnal: jpantropologidd110041