ISLAM DAN KEARIFAN LOKAL: Pembaruan Hukum Keluarga di Indonesia Model Inkulturasi Wahyu dan Budaya Lokal
Abstrak: Pergulatan pemikiran
tentang Islam dan kearifan lokal telah memberikan akses keterbukaan di masa
kini untuk lebih kritis dalam memahami hukum Islam atas dasar definisi
asy-syari’ah, termasuk melalui proses inkulturasi wahyu dengan budaya lokal.
Mengenai hal tersebut, ketika asy-syari’ah telah terkodifikasi dalam bentuk
al-Qur’an dan Islam telah tersebar ke seluruh penjuru dunia termasuk Indonesia
– yang tentunya memiliki perbedaan sosial-budaya dengan masyarakat Arab – maka
perlu dilakukan sebuah pembacaan ulang terhadap asy-syari’ah dengan pendekatan
inkulturasi tersebut. Proses inkulturasi yang dimaksud di dalam tulisan ini
harus dibaca secara bottom-up, dengan cara memberikan pemahaman bahwa ketika
asy-syari’ah yang berasal atau lahir dari proses budaya, lalu budaya tersebut
berubah maka asy-syari’ah seyogyanya juga berubah sehingga budaya baru tersebut
dapat diimplementasikan di dalam masyarakat. Salah satu contoh yang urgen dalam
konteks hubungan Islam dan kebudayaan lokal di Indonesia melalui model tersebut
adalah tentang kewarisan produktif. Dalam hal ini, perubahan sebagai sifat
utama dari budaya, akan selalu menghendaki masyarakatnya untuk selalu
mengapresiasi perubahan dan melakukan perubahan, termasuk dalam hal ortodoksi
keagamaan, sehingga kritikan ilmiah terhadap ortodoksi agama tidak sekedar
menjadi bacaan yang kaku sehingga menegasi maksud Tuhan yang lebih besar.
Perubahan yang lebih baik di dalam masyarakat sesungguhnya juga bagian dari
wahyu Tuhan yang sering kali tidak terbaca.
Penulis: Ahmad Rajafi
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd160177