ISLAM DAN KEARIFAN LOKAL: Pembaruan Hukum Keluarga di Indonesia Model Inkulturasi Wahyu dan Budaya Lokal

Abstrak: Pergulatan pemikiran tentang Islam dan kearifan lokal telah memberikan akses keterbukaan di masa kini untuk lebih kritis dalam memahami hukum Islam atas dasar definisi asy-syari’ah, termasuk melalui proses inkulturasi wahyu dengan budaya lokal. Mengenai hal tersebut, ketika asy-syari’ah telah terkodifikasi dalam bentuk al-Qur’an dan Islam telah tersebar ke seluruh penjuru dunia termasuk Indonesia – yang tentunya memiliki perbedaan sosial-budaya dengan masyarakat Arab – maka perlu dilakukan sebuah pembacaan ulang terhadap asy-syari’ah dengan pendekatan inkulturasi tersebut. Proses inkulturasi yang dimaksud di dalam tulisan ini harus dibaca secara bottom-up, dengan cara memberikan pemahaman bahwa ketika asy-syari’ah yang berasal atau lahir dari proses budaya, lalu budaya tersebut berubah maka asy-syari’ah seyogyanya juga berubah sehingga budaya baru tersebut dapat diimplementasikan di dalam masyarakat. Salah satu contoh yang urgen dalam konteks hubungan Islam dan kebudayaan lokal di Indonesia melalui model tersebut adalah tentang kewarisan produktif. Dalam hal ini, perubahan sebagai sifat utama dari budaya, akan selalu menghendaki masyarakatnya untuk selalu mengapresiasi perubahan dan melakukan perubahan, termasuk dalam hal ortodoksi keagamaan, sehingga kritikan ilmiah terhadap ortodoksi agama tidak sekedar menjadi bacaan yang kaku sehingga menegasi maksud Tuhan yang lebih besar. Perubahan yang lebih baik di dalam masyarakat sesungguhnya juga bagian dari wahyu Tuhan yang sering kali tidak terbaca.
Kata Kunci: Hukum Keluarga, Inkulturasi, Wahyu, Budaya Lokal
Penulis: Ahmad Rajafi
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd160177

Artikel Terkait :