FILSAFAT HUKUM DALAM PUTUSAN PENGADILAN/HAKIM

Abstrak: Putusan pengadilan merupakan produk hukum yang dihasilkan oleh hakim berdasarkan suatu pertimbangan mendalam atas fakta-fakta hukum yang diajukan kepadanya untuk diputuskan berdasarkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, hakim dalam memutuskan perkara yang diperiksanya, selain harus mendasarkan diri kepada hukum positif, ia jugaperlu menggali rasa keadilan yang berkembang di dalam masyarakat. Tulisan ini mencobauntuk menganalisis pengaruh filsafat hukum khususnya yang menyangkut masalah keadilan dalam putusan hakim. Hal ini disebabkan putusan hakim selalu dipandang sebagai sebuah upaya menghadirkan hukum yang kontekstual bagi para pencari keadilan. Hakim oleh karenanya harus dapat menemukan hukum yang bersandar kepada nilainilai yang hidup di dalam masyarakat, khususnya konteks sosial dari perkara sedang yang diperiksanya. Untuk menemukan hukum seperti itu, hakim harus berani keluar dari paradigma legal-positivistik dalam melakukan penafsiran hukum, terutama dalam isi pertimbangan hukum putusannya.
Kata-kata Kunci: Filsafat Hukum; Hakim; Putusan Pengadilan
Penulis: Marihot Janpieter Hutajulu
Kode Jurnal: jphukumdd151554

Artikel Terkait :