FILSAFAT HUKUM DALAM PUTUSAN PENGADILAN/HAKIM
Abstrak: Putusan pengadilan
merupakan produk hukum yang dihasilkan oleh hakim berdasarkan suatu
pertimbangan mendalam atas fakta-fakta hukum yang diajukan kepadanya untuk diputuskan
berdasarkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, hakim dalam memutuskan perkara
yang diperiksanya, selain harus mendasarkan diri kepada hukum positif, ia jugaperlu
menggali rasa keadilan yang berkembang di dalam masyarakat. Tulisan ini mencobauntuk
menganalisis pengaruh filsafat hukum khususnya yang menyangkut masalah keadilan
dalam putusan hakim. Hal ini disebabkan putusan hakim selalu dipandang sebagai
sebuah upaya menghadirkan hukum yang kontekstual bagi para pencari keadilan. Hakim
oleh karenanya harus dapat menemukan hukum yang bersandar kepada nilainilai
yang hidup di dalam masyarakat, khususnya konteks sosial dari perkara sedang yang
diperiksanya. Untuk menemukan hukum seperti itu, hakim harus berani keluar dari
paradigma legal-positivistik dalam melakukan penafsiran hukum, terutama dalam isi
pertimbangan hukum putusannya.
Penulis: Marihot Janpieter
Hutajulu
Kode Jurnal: jphukumdd151554