PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Abstrak: Artikel ini
mengangkat topic mengenai kasus lumpur lapindo yang ditinjau dari kacamatatanggung
jawab pidana korporasi terkait hukum lingkungan. Topik ini menarik untukdibahas
untuk memberikan pemahaman mengenai tanggung jawab pidana korporasi akibatdari
tindakan perusahaan (corporate actions). Perusahaan sebagai entitas hukum
terdiri dari banyak pihak, diantaranya adalah pemilik dan direksi, sehingga
penentuan mengenaipihak yang bertanggung jawab dalam kejahatan yang terkait
lingkungan hidup menjadikompleks. Namun demikian, situasi seperti inilah yang
menjadikan issuepertanggungjawaban pidana korporasi atas tindakan korporasi
yang berdampak pada lingkungan ], menjadi menarik untuk dilakukan. Terkait
dengan kasus lumpur lapindo,Lapindo Brantas Inc harus bertanggungjawab secara
pidana dan membayar ganti kerugian akibat aktivitas lumpur lapindo tersebut.
Kata-kata Kunci: Pidana
Korporasi; Lingkungan Hidup; Tanggung Jawab Korporasi
Penulis: Dalinama Telaumbanua
Kode Jurnal: jphukumdd151555