PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

Abstrak: Artikel ini mengangkat topic mengenai kasus lumpur lapindo yang ditinjau dari kacamatatanggung jawab pidana korporasi terkait hukum lingkungan. Topik ini menarik untukdibahas untuk memberikan pemahaman mengenai tanggung jawab pidana korporasi akibatdari tindakan perusahaan (corporate actions). Perusahaan sebagai entitas hukum terdiri dari banyak pihak, diantaranya adalah pemilik dan direksi, sehingga penentuan mengenaipihak yang bertanggung jawab dalam kejahatan yang terkait lingkungan hidup menjadikompleks. Namun demikian, situasi seperti inilah yang menjadikan issuepertanggungjawaban pidana korporasi atas tindakan korporasi yang berdampak pada lingkungan ], menjadi menarik untuk dilakukan. Terkait dengan kasus lumpur lapindo,Lapindo Brantas Inc harus bertanggungjawab secara pidana dan membayar ganti kerugian akibat aktivitas lumpur lapindo tersebut.
Kata-kata Kunci: Pidana Korporasi; Lingkungan Hidup; Tanggung Jawab Korporasi
Penulis: Dalinama Telaumbanua
Kode Jurnal: jphukumdd151555

Artikel Terkait :