AKTIVITAS BANCASSURANCE DALAM DUNIA PERBANKAN: ADAKAH PRAKTIK BUNDLING YANG MELANGGAR HUKUM PERSAINGAN USAHA?
Abstrak: Perusahaan asuransi
mengembangkan strategi pemasaran yang disebut denganbancassurance. Penamaan ini
sesungguhnya terkait dengan strategi penggabungankerjasama antara produk bank
dan asuransi. Berdasarkan SE BI No.12/35/DPNP tanggal23 Desember 2010, aktivitas
bancassurance terdiri dari beberapa kategori; dari kategoritersebut terdapat
jenis bancassurance yang termasuk dalam pure product bundling atauyang serig
disebut tying. Jenis budling yang seperti ini berada dibawah pengaturanmengenai
exclusive dealing yang pada dasarnya dilarang oleh UU Anti Monopoli walaupundengan
menggunakan pendekatan rule of reason. Mempertimbangkan kondisi penguasaan pasar
asuransi (market share) oleh perusahaan asuransi pada saat ini, dapat dikatakan
bahwa pure product bundling atau tying yang terjadi pada aktivitas
bancassurance tidakmelanggar UU Persaingan Usaha. Namun demikian, ada
kemungkinan kecil dapatmenciptakan situasi monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat sehingga melanggar UUPersaingan Usaha.
Penulis: Indirani
Wauran-Wicaksono
Kode Jurnal: jphukumdd151553