AKTIVITAS BANCASSURANCE DALAM DUNIA PERBANKAN: ADAKAH PRAKTIK BUNDLING YANG MELANGGAR HUKUM PERSAINGAN USAHA?

Abstrak: Perusahaan asuransi mengembangkan strategi pemasaran yang disebut denganbancassurance. Penamaan ini sesungguhnya terkait dengan strategi penggabungankerjasama antara produk bank dan asuransi. Berdasarkan SE BI No.12/35/DPNP tanggal23 Desember 2010, aktivitas bancassurance terdiri dari beberapa kategori; dari kategoritersebut terdapat jenis bancassurance yang termasuk dalam pure product bundling atauyang serig disebut tying. Jenis budling yang seperti ini berada dibawah pengaturanmengenai exclusive dealing yang pada dasarnya dilarang oleh UU Anti Monopoli walaupundengan menggunakan pendekatan rule of reason. Mempertimbangkan kondisi penguasaan pasar asuransi (market share) oleh perusahaan asuransi pada saat ini, dapat dikatakan bahwa pure product bundling atau tying yang terjadi pada aktivitas bancassurance tidakmelanggar UU Persaingan Usaha. Namun demikian, ada kemungkinan kecil dapatmenciptakan situasi monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sehingga melanggar UUPersaingan Usaha.
Kata-kata Kunci: Bancassurance; Exclusive Dealing; Bundling; Monopoli
Penulis: Indirani Wauran-Wicaksono
Kode Jurnal: jphukumdd151553

Artikel Terkait :