ANALISIS TEORI KEADILAN DALAM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI DAN ASPEK PENYELESAIAN SENGKETANYA

Abstrak: Kontrak jasa konstruksi disusun oleh penyedia jasa konstruksi dan pengguna jasa konstruksi (sektor swasta atau pemerintah). Seringkali persiapan kontrak kerja konstruksidilakukan secara tidak seimbang karena kontrak disiapkan oleh salah satu pihak, yaitupenyedia jasa konstruksi. Oleh karena itu, kontrak kerja konstruksi yang dikaitkan denganteori keadilan oleh John Rawls menjadi issue yang menarik. Dalam artikel ini, penulisakan menelaah keseimbangan yang seharusnya ada dalam kontrak kerja kontruksi yangseharusnya diwujudkan oleh kedua pihak dalam menyusun kontrak kerja kontruksi.Selanjutnya juga akan dianalisis mengenai penyelesaian sengketa dari sudutpandang hukum perdata. Penyelesaian berdasar hukum perdata merupakan sesuatu yangmasuk akal mengingat pada dasarnya, issue yang diselesaikan adalah wanprestasi.
Kata-kata Kunci: Kontrak Kerja Kontruksi; Teori Keadilan; Penyelesaian Sengketa
Penulis: Mariske Myeke Tampi
Kode Jurnal: jphukumdd151552

Artikel Terkait :