ANALISIS TEORI KEADILAN DALAM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI DAN ASPEK PENYELESAIAN SENGKETANYA
Abstrak: Kontrak jasa
konstruksi disusun oleh penyedia jasa konstruksi dan pengguna jasa konstruksi
(sektor swasta atau pemerintah). Seringkali persiapan kontrak kerja konstruksidilakukan
secara tidak seimbang karena kontrak disiapkan oleh salah satu pihak, yaitupenyedia
jasa konstruksi. Oleh karena itu, kontrak kerja konstruksi yang dikaitkan
denganteori keadilan oleh John Rawls menjadi issue yang menarik. Dalam artikel
ini, penulisakan menelaah keseimbangan yang seharusnya ada dalam kontrak kerja
kontruksi yangseharusnya diwujudkan oleh kedua pihak dalam menyusun kontrak
kerja kontruksi.Selanjutnya juga akan dianalisis mengenai penyelesaian sengketa
dari sudutpandang hukum perdata. Penyelesaian berdasar hukum perdata merupakan
sesuatu yangmasuk akal mengingat pada dasarnya, issue yang diselesaikan adalah
wanprestasi.
Penulis: Mariske Myeke Tampi
Kode Jurnal: jphukumdd151552