PERBANDINGAN KARAKTERISTIK SEWA MENYEWA KONVENSIONAL DAN SEWA MENYEWA JARINGAN TELEKOMUNIKASI
Abstrak: nUU Telekomunikasi
mengisyaratkan bahwa hubungan hukum yang terjadi antara penyelenggara jaringan
telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi adalahsewa menyewa. Namun,
sewa-menyewa yang dimaksud mempunyai perbedaankarakteristik dengan sewa menyewa
secara konvensional. Tulisan ini berusahamembandingkan kedua perjanjian
tersebut dilihat dari hakikat, para pihak, lahirnyahubungan hukum, bentuk,
obyek sewa, hak dan kewajiban para pihak, dan berakhirnya hubungan hukum.
Penulis: Caesar Fortunus
Wauran
Kode Jurnal: jphukumdd151551