PERBANDINGAN KARAKTERISTIK SEWA MENYEWA KONVENSIONAL DAN SEWA MENYEWA JARINGAN TELEKOMUNIKASI

Abstrak: nUU Telekomunikasi mengisyaratkan bahwa hubungan hukum yang terjadi antara penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi adalahsewa menyewa. Namun, sewa-menyewa yang dimaksud mempunyai perbedaankarakteristik dengan sewa menyewa secara konvensional. Tulisan ini berusahamembandingkan kedua perjanjian tersebut dilihat dari hakikat, para pihak, lahirnyahubungan hukum, bentuk, obyek sewa, hak dan kewajiban para pihak, dan berakhirnya hubungan hukum.
Kata Kunci: Telekomunikasi; Sewa Menyewa; Perjanjian
Penulis: Caesar Fortunus Wauran
Kode Jurnal: jphukumdd151551

Artikel Terkait :