FATWA KH. AHMAD RIFAI KALISALAK TENTANG OPIUM DAN ROKOK DI JAWA ABAD XIX
Abstrak: Tulisan ini membahas
fatwa Ahmad Rifai tentang Opium dan Rokok di dalam naskah yang berjudul Bahs
al-‘Iftâ’ (Pembahasan tentang Fatwa). Diskusi di dalam artikel ini hanya
dibatasi pada fatwa tersebut untuk beberapa alasan. Pertama, fatwa ini adalah
fatwa yang paling menarik dibandingkan dengan masalah-masalah yang ditemukan di
dalam naskah. Hampir semua tema dan topik hanya terkait dengan soal-soal ibadah
dan nasehat mengenai bagaimana sesuatu harus dilakukan. Contohnya, bagaimana
melaksanakan ibadah haji, salat, dan puasa di satu sisi, dan terkait dengan
soal-soal tasawuf, seperti taubat, tawakal, mujahadah, dan riya di sisi lain.
Kedua, fatwa ini adalah fatwa terlengkap, walaupun hanya pendek, dan karenanya
memungkinkan untuk menganalisis fatwa yang dipilih itu lebih dalam. Penulis
menggunakan pendekatan Filologi, Sejarah, dan Hukum. Mulanya, ia akan
menyediakan alih aksara dari aksara Pegon ke aksara Latin dan alih bahasa dari
bahasa Jawa ke dalam bahasa Indonesia sebagai kerja filologis. Kemudian, penulis
akan menganalisis fatwa dengan menggunakan pendekatan sejarah guna meletakkan
teks dalam konteksnya dan memberikan latar belakang sejarah untuk fatwa
tersebut. Akhirnya, penulis akan membicarakan fatwa itu dari pandangan hukum.
Makalah ini akan mencari jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan: apa fatwa Ahmad
Rifai tentang Opium dan Rokok? Keadaan apa yang mendorong Rifai mengeluarkan
fatwa demikian? Apa yang membedakan fatwanya dan fatwa ulama lain? Metode apa
dan yang mana yang digunakan Rifai untuk mengeluarkan fatwa tersebut di atas?
Sumbangsih utama dari tulisan ini adalah, pertama, menyediakan teks asli KH.
Ahmad Rifai Kalisalak tentang rokok dan opium, dan, kedua, tulisan ini
mengungkapkan bahwa Rifai adalah satu-satunya ulama yang perhatian pada masalah
rokok dan opium pada abad ke-19 di Jawa.
Penulis: Ayang Utriza Yakin
Kode Jurnal: jpantropologidd160058