CONTEMPT OF COURT DI INDONESIA, PERLUKAH?
ABSTRACT: UU Contempt of Court
perlu dibuat dalam UU tersendiri. Tetapi menunggu atau setidak-tidaknya
dilakukan serta merta dilakukannya perubahan sistem hukum yang komprehensif dan
peningkatan profesionalitas hakim, jaksa, polisi, advokat, wartawan serta
penyuluhan intensif kepada masyarakat pencari keadilan.
Penulis: Otto Hasibuan
Kode Jurnal: jphukumdd151508