CONTEMPT OF COURT DI INDONESIA, PERLUKAH?

ABSTRACT: UU Contempt of Court perlu dibuat dalam UU tersendiri. Tetapi menunggu atau setidak-tidaknya dilakukan serta merta dilakukannya perubahan sistem hukum yang komprehensif dan peningkatan profesionalitas hakim, jaksa, polisi, advokat, wartawan serta penyuluhan intensif kepada masyarakat pencari keadilan.
KEYWORDS: Penghinaan terhadap Pengadilan, Indonesia
Penulis: Otto Hasibuan
Kode Jurnal: jphukumdd151508

Artikel Terkait :