URGENSI PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHINAAN DALAM PERSIDANGAN (CONTEMPT OF COURT) UNTUK MENEGAKKAN MARTABAT DAN WIBAWA PERADILAN

ABSTRACT: UU tentang Penghindaan dalam Persidangan perlu segera dibentuk disertai restriksi terhadap perbuatan mana yang termasuk penghinaan dalam persidangan dan perbuatan mana yang tidak. Para hakim wajib meningkatkan profesionalisme dan integritas pribadi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya
KEYWORDS: Urgensi Undang-Undang, Penghinaan, Persidangan
Penulis: Sareh Wiyono M
Kode Jurnal: jphukumdd151508

Artikel Terkait :