URGENSI PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHINAAN DALAM PERSIDANGAN (CONTEMPT OF COURT) UNTUK MENEGAKKAN MARTABAT DAN WIBAWA PERADILAN
ABSTRACT: UU tentang
Penghindaan dalam Persidangan perlu segera dibentuk disertai restriksi terhadap
perbuatan mana yang termasuk penghinaan dalam persidangan dan perbuatan mana
yang tidak. Para hakim wajib meningkatkan profesionalisme dan integritas
pribadi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya
Penulis: Sareh Wiyono M
Kode Jurnal: jphukumdd151508