AKIBAT HUKUM TERHADAP PENERIMA FIDUSIA APABILA TIDAK MELAKUKAN PENDAFTARAN SECARA ELEKTRONIK DI KABUPATEN GIANYAR

ABSTRAK: Tulisan ini berjudul akibat hukum terhadap penerima fidusia apabila tidak melakukan pendaftaran secara elektronik di Kabupaten Gianyar. Dalam tulisan ini permasalahan yang diteliti menyangkut tentang apakah akibat hukum terhadap penerima fidusia apabila tidak melakukan pendaftaran secara elektronik, dan bagaimanakah keabsahan sertifikat fidusia secara elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Sumber data dalam penelitian yaitu data primer berasal dari yang diperoleh secara langsung dari penelitian lapangan yang berupa keterangan-keterangan dari pihak-pihak terkait dalam penelitian ini, sedangkan data sekunder berasal dari penelitian pustaka melalui peraturan perundang-undangan, literatur, dan dokumen-dokumen resmi. Dari hasil penelitian terhadap permasalahan ini dapat disimpulkan mengenai akibat hukum terhadap penerima fidusia apabila tidak melakukan pendaftaran fidusia secara elektronik adalah tidak mendapatkan kemudahan dalam hal eksekusi benda jaminan serta hak preferen. Keabsahan sertifikat fidusia secara elektronik danhasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Kata kunci: Pendaftaran, Sertifikat, Fidusia, Elektronik
Penulis: Komang Andhika Yuna Arinata Thema, Suatra Putrawan
Kode Jurnal: jphukumdd170003

Artikel Terkait :