PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG POLIS DARI PERUSAHAAN ASURANSI YANG PAILIT
ABSTRAK: Dalam kehidupan
sehari-hari, banyak sekali peristiwa-peristiwa yang dapat terjadi dalam
kehidupan manusia yang dapat merugikan harta benda maupun jiwa dari manusia itu
sendiri. Peristiwa-peristiwa tersebut dapat berupa kecelakaan transportasi,
kecelakaan pada saat kerja, kebakaran, kerusakan pada hasil pertanian, dan lain
sebagainya. Akan tetapi, semua resiko tersebut dapat dialihkan kepada pihak
lain bilamana mereka masuk menjadi angota asuransi. Asuransi merupakan suatu
perjanjian yang dilakukan antara dua pihak atau lebih dimana pihak yang satu
memberikan premi kepada pihak yang lain, sedangkan pihak yang menerima premi
akan akan mengganti kerugian kepada pihak yang membayar premi bila terjadi
suatu evenement. Pihak yang menerima premi itulah yang disebut dengan
perusahaan asuransi (penanggung) yang menghimpun dana dari masyarakat
(tertanggung) yang disebut dengan premi asuransi.
Adapun tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui
bagaimana hukum positif yang ada di Indonesia memberikan perlindungan hukum
kepada tertanggung bilamana perusahaan asuransi tempat mereka mempercayakan
dananya dinyatakan pailit. Jenis penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah
ini adalah jenis penelitian hukum yuridis normatif, penelitian ini terutama
menggunakan bahan-bahan kepustakaan dan peraturan perundang-undangan sebagai
sumber bahan penelitiannya. Perlindungan hukum merupakan memberikan pengayoman
terhadap hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu
diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan
oleh hukum. Peraturan mengenai asuransi yakni Undang-Undang No 2 Tahun 1992
tentang Usaha Perasuransian memberikan perlindungan hukum kepada tertanggung
berupa penentuan kedudukan hukum tertanggung dalam hal terjadinya kepailitan
terhadap perusahaan asuransi, yang mana dalam hal terjadi kepailitan, hak
tertanggung mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada pihak-pihak lainnya
kecuali dalam hal kewajiban untuk Negara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Pengaturan mengenai kepailitan yakni Undang-undang Undang-undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
pada perusahaan asuransi tertanggung diberikan perlindungan hukum berupa
penunjukan kurator dan hakim pengawas oleh hakim pengadilan.
Penulis: Ni Kadek Witarini, Edward
Thomas Lamury Hadjon
Kode Jurnal: jphukumdd170004