AKIBAT HUKUM TERHADAP PENERIMA FIDUSIA APABILA TIDAK MELAKUKAN PENDAFTARAN SECARA ELEKTRONIK DI KABUPATEN GIANYAR
ABSTRAK: Tulisan ini berjudul
akibat hukum terhadap penerima fidusia apabila tidak melakukan pendaftaran
secara elektronik di Kabupaten Gianyar. Dalam tulisan ini permasalahan yang
diteliti menyangkut tentang apakah akibat hukum terhadap penerima fidusia
apabila tidak melakukan pendaftaran secara elektronik, dan bagaimanakah
keabsahan sertifikat fidusia secara elektronik. Metode penelitian yang
digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Sumber data dalam penelitian
yaitu data primer berasal dari yang diperoleh secara langsung dari penelitian
lapangan yang berupa keterangan-keterangan dari pihak-pihak terkait dalam
penelitian ini, sedangkan data sekunder berasal dari penelitian pustaka melalui
peraturan perundang-undangan, literatur, dan dokumen-dokumen resmi. Dari hasil
penelitian terhadap permasalahan ini dapat disimpulkan mengenai akibat hukum
terhadap penerima fidusia apabila tidak melakukan pendaftaran fidusia secara
elektronik adalah tidak mendapatkan kemudahan dalam hal eksekusi benda jaminan
serta hak preferen. Keabsahan sertifikat fidusia secara elektronik danhasil
cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Penulis: Komang Andhika Yuna
Arinata Thema
Kode Jurnal: jphukumdd170002