AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH MENURUT PEMAHAMAN NASABAH BAITUL MAAL WAT TAMWIL DI TONGAS PROBOLINGGO
Abstrak: Baitul Maal wat
Tamwil (BMT) dalam menjalankan kegiatannya harus patuh pada ketentuan hukum
Islam, yaitu Fatwa Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Dalam kenyataannya, kepatuhan pada
ketentuan syariah banyak disimpangi. Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Berlatar belakang hal di atas, maka
penelitian berjenis empiris dengan pendekatan yuridis antropologis ini
bertujuan untuk mengidentidikasi dan mendeskripsikan serta menganalisis
pemahaman nasabah terhadap akad mudharaba di BMT Al-Aziz Tongas Probolinggo.
Rendahnya pemahaman nasabah BMT terhadap akad mudharabah adalah karena
penjelasan pihak BMT yang kurang tepat. Di samping itu pengalaman nasabah
berhutang pada lembaga keuangan konvensional, rentenir dan lainnya membentuk
pemahaman tentang akad mudharabah yang tidak sesuai dengan ketentuan syariah.
Akad mudharabahdimaknai sebagai perjanjian utang-piutang dengan kewajiban
membayar bunga, bukan berdasar ratio bagi hasil. Kewajiban jaminan juga
dipahami sebagai sesuatu yang wajar. Namun demikian, pemahaman nasabah BMT
terhadap nilai-nilai akad, yaitu kepercayaan, keadilan, kejujuran, serta saling
menguntungkan, sangat baik, hal ini
tidak lepas dari pengaruh sosial budaya masyarakat setempat.
Penulis: Siti Hamidah, Prayudo
Eri Yandono
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd160023