AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH MENURUT PEMAHAMAN NASABAH BAITUL MAAL WAT TAMWIL DI TONGAS PROBOLINGGO

Abstrak: Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dalam menjalankan kegiatannya harus patuh pada ketentuan hukum Islam, yaitu  Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Dalam kenyataannya, kepatuhan pada ketentuan syariah banyak disimpangi. Salah satu penyebabnya adalah  rendahnya kesadaran hukum masyarakat.  Berlatar belakang hal di atas, maka penelitian berjenis empiris dengan pendekatan yuridis antropologis ini bertujuan untuk mengidentidikasi dan mendeskripsikan serta menganalisis pemahaman nasabah terhadap akad mudharaba di BMT Al-Aziz Tongas Probolinggo. Rendahnya pemahaman nasabah BMT terhadap akad mudharabah adalah karena penjelasan pihak BMT yang kurang tepat. Di samping itu pengalaman nasabah berhutang pada lembaga keuangan konvensional, rentenir dan lainnya membentuk pemahaman tentang akad mudharabah yang tidak sesuai dengan ketentuan syariah. Akad mudharabahdimaknai sebagai perjanjian utang-piutang dengan kewajiban membayar bunga, bukan berdasar ratio bagi hasil. Kewajiban jaminan juga dipahami sebagai sesuatu yang wajar. Namun demikian, pemahaman nasabah BMT terhadap nilai-nilai akad, yaitu kepercayaan, keadilan, kejujuran, serta saling menguntungkan,  sangat baik, hal ini tidak lepas dari pengaruh sosial budaya masyarakat setempat.
KEYWORDS: mudharabah
Penulis: Siti Hamidah, Prayudo Eri Yandono
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd160023

Artikel Terkait :