AKAD HIBRID DALAM SURAT EDARAN BANK INDONESIA NOMOR 14/7/BPBS : ANALISIS HUKUM PADA PRODUK QARDH BERAGUN EMAS

Abstrak: Implementasi akad hibrid pada produk qardh beragun emas terdiri dari beberapa akad, yaitu al-qardh, rahn dan ijārah. Penelitian ini berfokus pada analisis akad hibrid pada produk qardh beragun emas dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/7/BPbS . Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan mengkaji konstruksi yuridis beberapa akad pembiayaan qardh beragun emas. Hasil penelitian, akad hibrid pada produk qardh beragun emas terhindar dari tiga masalah, yaitu akad hibrid dalam jual beli dan pinjaman, dua akad jual beli dalam satu akad jual beli, dan dua transaksi dalam satu transaksi, karena adanya ketegasan dalam pemisahan akad antara akad tabarru’ dengan akad mu’āwadhah. Akad hibrid pada produk qardh beragun emas sesuai dengan rukun dan syarat akad, serta syarat keabsahannya, yaitu penyerahan yang tidak menimbulkan kerugian, gharar (ketidakjelasan), syarat-syarat fasid, dan riba.
Keyword: akad hybrid; Qardh beragun emas
Penulis: Muhammad Hatta Satria
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd160022

Artikel Terkait :