SEPERTIGA GAJI PEGAWAI NEGERI KEPADA ISTERI YANG DICERAIKAN (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Mahkamah Syariyah Kota Banda Aceh)
Abstrak: Peraturan Pemerintah
No. 10 Tahun 1983 Jo. PP. No. 45 Tahun 1990 tentang izin Perkawinan dan
Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, Pasal 8 disebutkan bahwa Suami Pegawai
Negeri Sipil wajib memberikan Sepertiga Gaji Kepada mantan isterinya.
Penelitian ini bertujuan mencari alternatif pemecahan masalah yang dihadapi.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis sosiologis.
Faktor hakim tidak mewajibkan Suami Pegawai Negeri memberikan sepertiga gaji
kepada mantan isterinya karena aturan tersebut sifatnya administratif wewenang
pejabatnya sehingga diserahkan kepada instansi masing-masing. Faktor suami
Pegawai Negeri tidak memberikan sepertiga gaji karena mantan isterinya tidak
memohon, dan gaji Pegawai Negerisudah dipotong kredit. Upaya yang dilakukan
oleh mantan isteri Pegawai Negeri memohon sepertiga gaji tersebut kepada hakim
yang mengadili perkara perceraiannya. Disarankan kepada hakim supaya mewajibkan
Suami Pegawai Negeri untuk memberikan sepertiga gaji kepada mantan isterinya.
Disarankan kepada Pegawai Negeri tidak mengabaikan kewajibannya untuk
menyerahkan sepertiga gajinya kepada mantan isterinya. Dan disarankan juga
kepada Mantan Isteri Pegawai Negeri agar menempuh upaya hukum memohon sepertiga
gaji kepada hakim yang mengadili perkara perceraiannya.
Penulis: Siti Murni, Dahlan
Ali, Adwani
Kode Jurnal: jphukumdd141284