SEPERTIGA GAJI PEGAWAI NEGERI KEPADA ISTERI YANG DICERAIKAN (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Mahkamah Syariyah Kota Banda Aceh)

Abstrak: Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 Jo. PP. No. 45 Tahun 1990 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, Pasal 8 disebutkan bahwa Suami Pegawai Negeri Sipil wajib memberikan Sepertiga Gaji Kepada mantan isterinya. Penelitian ini bertujuan mencari alternatif pemecahan masalah yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Faktor hakim tidak mewajibkan Suami Pegawai Negeri memberikan sepertiga gaji kepada mantan isterinya karena aturan tersebut sifatnya administratif wewenang pejabatnya sehingga diserahkan kepada instansi masing-masing. Faktor suami Pegawai Negeri tidak memberikan sepertiga gaji karena mantan isterinya tidak memohon, dan gaji Pegawai Negerisudah dipotong kredit. Upaya yang dilakukan oleh mantan isteri Pegawai Negeri memohon sepertiga gaji tersebut kepada hakim yang mengadili perkara perceraiannya. Disarankan kepada hakim supaya mewajibkan Suami Pegawai Negeri untuk memberikan sepertiga gaji kepada mantan isterinya. Disarankan kepada Pegawai Negeri tidak mengabaikan kewajibannya untuk menyerahkan sepertiga gajinya kepada mantan isterinya. Dan disarankan juga kepada Mantan Isteri Pegawai Negeri agar menempuh upaya hukum memohon sepertiga gaji kepada hakim yang mengadili perkara perceraiannya.
Kata Kunci: PelaksanaanAturan, Kewajiban, SepertigaGaji, PegawaiNegeri
Penulis: Siti Murni, Dahlan Ali, Adwani
Kode Jurnal: jphukumdd141284

Artikel Terkait :