PENILAIAN HAKIM TERHADAP HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA ILLEGAL FISHING
Abstrak: Putusan hakim
sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (1) Undang-undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa hakim
wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan
yang hidup dalam masyarakat. Hakim harus mengembangkan kemampuannya agar proses
penegakan hukum yang diberikan oleh undang-undang dapat terlaksana dengan
efektif, termaksud dalam menangani kasus tindak pidana perikanan. Penelitan ini
bertujuan untuk mengetahui putusan yang diberikan hakim apakah mempertimbangkan
hukum adat laot dan untuk mengetahui implementasi pertimbangan hakim dalam amar
putusannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum
normatif dengan pendekatan deskriptif analistis. Sumber data penelitian berupa
data sekunder yang terdiri bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tertier. Data yang diperoleh diolah dengan menggunakan penalaran
deduktif- induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama dengan
menggunakan teori sistem hukum dan teori penegakan hukum dalam tugasnya untuk
memeriksa, mengadili dan menyelesaikan sengketa tindak pidana perikanan, hakim
tetap mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat yang biasa
dikenal dengan kearifan lokal berupa kesadaran akan kepatutan. Kedua
implementasi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan amar putusannya dengan
putusan pemidanaan disertai penjatuhan hukuman percobaan sehingga amar putusan
tersebut memberikan gambaran bahwa keadilan, kemanfaatan hukum dan kepastian
hukum telah terakomodir dalam pertimbangan sampai dengan amar putusan. Disarankan
kepada penegak hukum mampu mengimplementasikan kearifan lokal yang sudah hidup
di dalam masyarakat melalui budaya hukum dengan melihat nilai-nilai, norma, dan
kebiasaan hukum di daerah-daerah tertentu yang masih memiliki hukum adat karena
tujuan dari penegakan hukum dalam tindak pidana perikanan untuk kesejahteraan
dan kemakmuran para nelayan.
Penulis: Rini, Mohd. Din,
Taqwaddin
Kode Jurnal: jphukumdd141283